SINGARAJA, BALIPOST.com – Pecalang, Linmas dan para Kepala Lingkungan Kelurahan Penarukan bersama melakukan razia kependudukan, Sabtu (19/5). Hasilnya, 49 penduduk terjaring razia.

Mereka diamankan karena tidak memiliki KTP dan masa berlaku KTP telah berakhir. Lurah Penarukan I Gusti Ngurah Oka mengatakan, penduduk yang tidak membawa KTP itu terdiri dari 49 orang ditemukan belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (KLD) dari kelurahan setempat.

Baca juga:  Hari Ini, Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali Kembali Naik dari Sehari Sebelumnya

Selain itu, lima orang lainnya belum memiliki e-KTP. Kelima penduduk ini pun dikategorikan tidak memiliki identas yang resmi karena masih menggunkan KTP berbasis (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Puluhan penduduk ini diamankan dari 10 lokasi rumah kos di Lingkungan Bhuana Sari dan Lingkungan Penarukan Desa.

Menurut Ngurah Oka, pemeriksaan ini selain mengantisipasi penduduk pendatang (duktang), pihaknya juga ingin mengetahui pekerjaan atau keseharian penduduk tersebut. Selanjutnya, penduduk yang ditemukan melanggar itu diberi pembinaan. “Penduduk ini kami bina dan segera meminta mereka untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan yang resmi, sehingga keberadaannya bisa kami pantau,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kembali, Bali Laporkan Mayoritas Kematian Pasien COVID-19 Tak Berkomorbid
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *