GIANYAR, BALIPOST.com – PDAM Gianyar mengancam akan melakukan pencabutan instalasi air untuk 8000 lebih pelanggan, yang selama ini diketahui berulangkali telat melakukan pembayaran rekening air. Hal ini dijalankan sesuai surat edaran PDAM Gianyar Nomor PDAM.66/S.Edaran/III/2018. “Ya benar kalau nunggak terus akan dicabut saja instalasi airnya,” ucap Dirut PDAM Gianyar, Made Sastra Kencana, Jumat (4/5).

Sastra Kencana mengungkapkan pencabutan intalasi ini sudah tercantum dalam salah salah satu point pada SE PDAM Gianyar itu, yang bunyinya ”tiga rekening lewat dari tanggal 23 dikenakan sanksi berupa pencabutan instalasi.”

Dijabarkan dari total 57.497 pelanggan PDAM Gianyar, tercatat ada 49 ribu lebih pelanggan yang melakukan pembayaran tepat waktu. Sisanya 8000 lebih melakukan tunggakan pembayaran. “Kalau sekarang yang 49 ribu ini ikut menunggak, apa yang kita gunakan bayar operasional seperti bayar listrik,” katanya.

Baca juga:  Harpelnas, PLN Usung Tema "Senyum Pelanggan Indonesia Benderang"

Diakui tunggakan ini sudah terjadi sekian tahun. Dikatakan tunggakan setiap bulan mencapai Rp 1,2 miliar. “Uang sejumlah ini setiap bulan terkumpul begitu saja terus. Nah tunggakan ini, tagihanya ke pusat memang rutin, akan menunggu tagihan pusat yang dibayarkan melalui APBN,” katanya.

Sementara terkait keluhan DPRD Gianyar yang belum menerima sosialisasi kenaikan uang denda. Menurut Made Sastra Kencana mengatakan PDAM Gianyar tidak ada keharusan melakukan sosialisasi ke Dewan Gianyar. “Tidak ada keharusan sosialisasi (ke Dewan, red), karena ini denda untuk masyarakat selaku pemakainya, kalau kenaikan tarif mungkin kita permisi, kan kita tidak menaikan tarif PDAM,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Tunggakan, PDAM Gianyar Terapkan Bayar Tagihan Lewat HP

Sementara itu kalangan DPRD Gianyar sudah mengagendakan pemanggilan terhadap PDAM Gianyar pada Senin 14 Mei mendatang. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait kenaikan uang denda rekening PDAM, yang hingga kini tidak dibarengi dengan sosialisasi ke wakil rakyat di Gedung DPRD Gianyar.

Kenaikan yang tergolong signifikan ini pun banyak mendapat keluhan masyarakat di Gumi Seni ini. Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Gianyar A.A. Wira Mantara, Kamis (3/5).

Baca juga:  Golput Ancaman Pilpres

DPRD dari Fraksi PDIP ini menyayangkan sikap PDAM Gianyar yang melakukan penaikan denda tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu ke kalangan DPRD. “Seharusnya PDAM melakukan sosialisasi dulu ke DPRD, bukan mengambil langkah sewenang-wenang seperti ini, itu perusahaan milik pemerintah ada dibawah pemerintah,” tegasnya.

Gung Wira pun mengungkapkan banyaknya masyarakat yang mengeluh dengan kenaikan uang denda yang didasarkan pada surat edaran PDAM Gianyar Nomor PDAM.66/S.Edaran/III/2018. “Banyak yang mengeluh, seperti kemarin ada masyarakat yang mengeluh langsung ke dewan, di Seronggo juga banyak yang mengeluh, lalu bagaimana kami memberikan penjelasan,” ucapnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *