Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada pemilihan gubernur (Pilgub) Bali mendatang, sebanyak 404.339 pemilih tercatat di Denpasar. Dari jumlah itu, sebanyak 10.554 orang merupakan pemilih pemula.

Guna menjaring pemilih pemula menggunakan hak pilihnya, KPU Kota Denpasar telah mensosialisasikan Pilgub Bali 2018 kepada siswa/siswi di Kota Denpasar. Seperti yang dilakukan di SMKN 3 Denpasar.

Kegiatan yang rutin dilakukan setiap minggu ini bertujuan untuk menginformasikan tahapan dan pelaksanaan Pilgub serta memperkenalkan kepada para siswa yang merupakan pemilih pemula tata cara menggunakan hak pilih. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Denpasar berharap pemilih pemula dapat berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada Pilgub 2018 dengan cerdas sehingga dapat memilih pemimpin yang terbaik bagi kemajuan Bali.

Baca juga:  Dua Penyakit Ini Bikin Perawat di Nusa Indah RSUP Sanglah Paling Waswas

Sosialisasi yang berlangsung di Aula SMKN 3 Denpasar ini disampaikan oleh IGN. Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Parmas). Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Agung Darmayuda tidak menyampaikan materi melainkan mengajak para siswa berdialog tentang Pemilu khususnya Pilgub Bali 2018.

Ini dilakukan agar suasana sosialisasi lebih hidup dan memberikan kesempatan lebih banyak bagi para siswa mengupas persoalan Pemilu yang mereka ketahui. Selain di sekolah itu, sosialisasi juga dilakukan di SMKN 4 Denpasar.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan menyampaikan tahapan Pilgub Bali 2018 telah berlangsung sampai dengan saat ini. John juga menjelaskan tentang tata cara menggunakan hak pilih kepada peserta sosialisasi yaitu siswa/siswi Kelas XI Boga 2, X PH 2, X Busana 1 dan X Boga 3 serta larangan-larangan di TPS. Tak lupa John Darmawan mengingatkan para siswa yang telah berusia 17 Tahun untuk melakukan perekaman E-KTP.

Baca juga:  Ditangkap, Tukang Ojek Rampas Tas Milik Warga Asing

Sedangkan bagi yang telah memiliki atau melakukan perekaman E-KTP dihimbau agar mengecek secara online apakah telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilgub Bali 2018 atau belum. Jika belum ada dalam daftar pemilih agar segera melaporkan pada PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang terdapat di desa/kelurahan.

Beberapa siswa menanyakan tentang akibat yang ditimbulkan jika tidak menggunakan hak pilih serta tata cara pindah memilih. John menjelaskan setiap warga negara diberikan kesempatan untuk menentukan pemimpin-pemimpin negara melalui Pemilu, tidak ada sanksi jika hak tersebut tidak digunakan.

Baca juga:  BBF 2017 Memantik Festival Kelas Dunia di Kawasan Nusa Dua Bali 

Namun, sangat disayangkan jika kita menyia-nyiakan hak yang diberikan untuk memilih para pemimpin yang memegang kendali dalam pembuatan serta pengelolaan kebijakan, yang tentunya menentukan setiap bidang kehidupan kita di negara ini. Untuk pindah memilih, dapat meminta form pada PPS daerah asal untuk dibawa ke PPS pada daerah yang dituju. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *