saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Inggris,  terdakwa Adam Scott Holand (48), Senin (16/4) diadili dalam perkara dugaan impor ratusan tablet psikotropika.
Dalam sidang di PN Denpasar dengan majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta, JPU Ida Bagus Argita Candra mengatakan tertangkapnya orang asing itu bermula kedatangan terdakwa ke Bali dari Bangkok pada Selasa (23/1) lalu.

Dia ke Bali  menggunakan pesawat Air Asia FD 398 tujuan Denpasar, Bali. Namin setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara  Ngurah Rai,  Rabu (24/1) pukul 02.45 wita, gerak gerik terdakwa mencurigakan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dengan X-Ray.  Petugas bea dan cukai mendeteksi ada barang aneh sehingga terdakwa digiring ke ruang riksa.

Baca juga:  Perumda Pasar Sewakadarma Berikan Keringanan Biaya Sewa Kios

Saat itulah petugas menemukan barang berupa satu botol plastik pada lebel merek Solina, Diasepam tablet BP 5 mg di dalamnya berisi 655 tablet warna kuning bertuliskan centaur. Berdasarkan temuan tersebut, terdakwa beserta barang bukti dilimpahkan kepada petugas Ditresnarkoba Polda Bali untuk dikembangkan lebih lanjut.

Dari sana diperoleh bahwa terdakwa diduga mengimpor atau memasukkan barang mengandung sediaan psikotropika golongan IV ke daerah Pabean Indonesia tanpa memiliki ijin dari menteri kesehatan baik selaku perusahaan farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki ijin sebagai importir. Adam Scott Holand sebagaimana dakwaan jaksa dari Kejati Bali kemudian dijerat  Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau dakwaan subsider Pasal 62 ayat (1) UU yang sama. (miasa/balipost)

Baca juga:  Pembangunan Balai Budaya di Lumintang Tuntas Tahun Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *