DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditresnakoba bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di Bali. Dua kurir dua paket sabu-sabu (SS) masing-masing seberat 1.015 gram brutto dan 1.015 gram brutto berinisial ENJY (31) dan AP (25) ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jemberana, Selasa (20/3).

Selain itu dibekuk tersangka NY (29) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengungkapkan, penangkapan tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko. Seperti biasa petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada pengiriman narkoba jumlah besar ke Bali.

Polisi langsung mengawasi pintu masuk di Pelabuhan Gilimanuk. “Kalau ditotal jumlah barang bukti 2 kilo lebih sabu-sabu yang diamankan,” ujarnya.

Baca juga:  Pagar Dibobol, Gilimanuk Masih Rawan Jalur Tikus

Pada Selasa (20/3) pukul 19.30 Wita, polisi menangkap tersangka ENJY dan AP di depan Pos ll Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari kedua pelaku diamankan tas ransel berisi dua paket SS dengan berat masing – masing 1.015 gram brutto dan 1.015 gram brutto.

Dari penangkapan tersebut, Sudjarwoko bersama anggotanya mengembangkan kasus tersebut. Selanjutnya petugas membawa ENJY ke tempat kosnya di Jalan Nuansa Indah Utara l, Denpasar.

Setibanya di sana, petugas melakukan penggeledahan dan diamankan Di tempat ini kembali diamankan alat isap SS (bong) dan buku berisi catatan pejualan SS. “Kasus ini dikembangkan terus dan giliran NY ditangkap. NY ini merupakan jaringan dua pelaku yang dibekuk di Gilimanuk,” tegasnya.

Baca juga:  Tsunami Selat Sunda, 20 Orang Tewas

Setelah menangkap NY di kosnya di Jalan By-pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, polisi melakukan penggeledahan di kamarnya. Alhasil disita barang bukti yang ada kaitannya dengan penjualan narkoba yaitu dua buah handphone, empat buku tabungan, lima kartu ATM serta dompet berisi uang Rp 65 ribu.

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap tiga siswa SMA, Senin (19/3). Ketiga siswa itu berinisial RGA (17), RWH (17) dan AWP (16). Mereka dibekuk diduga terlibat kasus tembakau gorilla.

Menurur sumber, RGA ditangkap di Jalan Suli Gang II, Denpasar, pukul 18.45 Wita. Dari pelaku beralamat di Jalan Bedahulu XX, Denpasar ini disita lima linting tembakau gorilla seberat 0,08 gram.

Baca juga:  Truk Angkut Pasir Jatuh ke Jurang

Hasil pengembangan kasus ini, polisi lalu menangkap RWH di Jalan Drupadi VI, Denpasar VI, pukul 45 Wita. Dari pelajar beralamat di Jalan Gunung Talang, Denpasar ini, diamankan delapan linting tembakau gorilla berat bersih 0,46 gram. Sekitar pukul 21.00 Wita, giliran AWP dibekuk di dalam kamar di Jalan Gunung Muria II B, Denpasar. Polisi mengamankan lima linting ganja gorilla berat bersih 0,27 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *