NEGARA, BALIPOST.com – Adanya keikutsertanya Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jembrana dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) tanpa dilengkapi izin cuti, memasuki babak baru. Panwaslu mengaku baru menerima surat penyampaian izin cuti yang ditujukan untuk Ketua KPU Jembrana tersebut, Jumat (2/3).

Padahal kegiatan Kampanye sudah berlalu beberapa hari sebelumnya. Jika melihat aturan Kampanye, pengajuan surat untuk izin cuti itu semestinya dikirimkan tiga hari sebelum pelaksanaan.

Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan dikonfirmasi membenarkan telah menerima dua surat dengan kop DPRD Jembrana yang ditujukan untuk Ketua KPU Jembrana terkait penyampaian izin cuti kampanye tanggal 27 Februari 2018 dan 5 Maret 2018. Surat dengan nomor 170/204.4/DPRD/2018 dan 170/204.6/2018 yang ditandatangani Ketua DPRD Jembrana itu keduanya tertanggal 23 Februari 2018.

Baca juga:  Perbekel Tukadaya Dimintai Klarifikasi Panwaslu

Masing-masing surat disebutkan detail nama-nama Dewan yang mengajukan cuti. Untuk kampanye tanggal 27 Februari lalu, tertulis lima anggota DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD.

Sedangkan untuk tanggal 5 Maret, tercantum empat anggota DPRD. “Kita baru terima, infonya telat dikirim. Padahal kita mau cek ke Setwan,” ujar Muliawan.

Menurutnya, dengan adanya surat tersebut Panwaslu masih akan mengkaji lebih lanjut terkait pelanggaran Kampanye ini. Apakah nanti tergolong pelanggaran administrasi atau lainnya, menurutnya akan dibahas dalam rapat pleno bersama anggota Panwaslu lainnya. “Sementara kita maklumi, mengingat kesibukan Dewan,” tandasnya.

Baca juga:  Terbukti Ikuti Kampanye Caleg, Oknum Pengawas Dikenai Sanksi Tertulis

Namun dipastikan pada tanggal 23 Februari lalu atau tiga hari sebelum pelaksanan Kampanye tersebut tidak ada surat masuk. Sehingga permasalahan ada di keterlambatan penyampaian surat izin cuti.

Sekretaris DPRD Jembrana (Sekwan), Made Sudantra dikonfirmasi terpisah membenarkan sebelumnya KPU dan Panwaslu sudah bersurat terkait aturan izin cuti ini, tetapi surat itu kepada pimpinan. “Nanti kita tindak lanjuti. Sampai hari kemarin, belum menerima. Kita tidak tahu nyangkut-nya dimana. Karena banyak sekali surat,” terangnya.

Sebelumnya, Panwaslu menyebutkan akan memproses lima Dewan yang melakukan pelanggaran Kampanye lantaran tidak memiliki surat izin cuti. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Panwascam Mendoyo saat Kampanye yang dihadiri salah satu calon Wakil Gubernur di desa Delodberawah itu, melibatkan sejumlah Dewan.

Baca juga:  Delapan Superhero dan Santa Claus Kampanye Perang Melawan Sampah

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikot, pasal 63 disebutkan pejabat daerah, termasuk DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat ikut kegiatan Kampanye, dengan mengajukan izin cuti Kampanye diluar tanggungan Negara. Surat izin cuti itu, disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, dan untuk anggota DPRD Kabupaten, yang memberikan cuti pimpinan DPRD atau pimpinan fraksi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *