Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah warga mengeluhkan lamanya mengurus sertifikat tanah. Baik lewat notaris maupun biro jasa.

Padahal sejatinya dalam pengurusan di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN ada prosedur dan waktu pengurusan sertifikat. Namun faktanya, sejumlah warga yang mengurus hingga bertahun-tahun belum mendapatkan sertifikat. “Yang paling banyak bermasalah pemecahan, walaupun sudah lunas (beli tanah), tidak sesuai janji langsung dapat Sertifikat,” keluh Made Ttk (36), salah seorang warga.

Sejak ia transaksi jual beli tanah kapling dan lunas dua tahun lalu, sertifikat tanahnya di Lelateng tak kunjung jadi. Setelah dicek beberapa kali, ternyata berkas baru proses pemecahan dan baru hendak proses balik nama. “Kok bisa sampai dua tahun belum jadi? Semestinya meskipun di notaris harus ada standar waktu,” keluhnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Tunjukkan Kenaikan, Korban Jiwa Juga Dicatatkan

Padahal dalam setiap kesempatan, Presiden RI Joko Widodo selalu menekankan untuk pelayanan agraria dan pertanahan dipercepat. Hal lebih apes dialami Rs (35). Pria yang membeli tanah kaplingan di Melaya ini sudah 5 tahun belum menerima sertifikat.

Ternyata, setelah diusut proses pemecahan dan pembuatan sertifikat dilakukan penjual melalui biro jasa. Rosadi bersama beberapa pembeli tanah kaplingan lainnya hanya bisa pasrah. “Banyak alasannya, masak sampai 5 tahun belum selesai,” ujarnya.

Sebagai masyarakat pihaknya berharap pihak berwenang untuk mencari solusi dalam mempercepat pengurusan sertifikat tersebut. Wajar bila masyarakat antipati ketika ada program pertanahan.

Baca juga:  Karena Ini, Pembangunan di Desa Pejukutan Terhambat

Karena dibawah proses masih sangat ribet dan dipersulit oleh oknum-oknum yang kurang bertanggungjawab.

Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jembrana, Ngurah Alit Wirawan dikonfirmasi belum lama ini tak memungkiri di Jembrana banyak biro jasa tak berizin atau liar. Bahkan diantaranya bisa melakukan seperti kewenangan Notaris/PPAT. “Hal ini sering kami bicarakan, memang susah untuk menertibkan. Justru banyak masyarakat yang lebih percaya dengan calo-calo ini. Yang penting akta jadi,” tandasnya.

Baca juga:  Penantian 100 Tahun, Gubernur Koster Keluarkan Sertifikat Tanah Gratis ke Warga Tanjung Benoa

Padahal dalam prakteknya, biro jasa ini selain tidak berbadan hukum juga tidak ada kepastian penyelesaian akta tanah. Berbeda dengan Notaris/PPAT yang memiliki kewenangan pasti dan memegang kode etik.

Selama ini memang belum ada pengaduan langsung dari masyarakat. Dalam menjalankan profesinya Notaris/PPAT juga diawasi Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang terdiri dari unsur Akademisi, perwakilan Notaris, Pemerintah daerah dan Kemenkumham. Diakuinya banyak konsumen terutama tanah kapling permasalahan biasanya ada pada pengembang.

Terpuruknya pasar properti belakangan ini salah satu pemicu, sehingga pengembang yang berspekulasi terkena dampak. Termasuk para pembeli tanah kapling. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *