Pasar Kidul yang terbakar pada Maret 2017 pembangunannya akan mulai digarap pada 2018. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Sejumlah program bakal dijalankan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang) Bangli di tahun 2018 ini. Pembangunan yang difokuskan adalah finishing Pasar Loka Crana dan renovasi Los Pasar Kidul yang terbakar pada awal Maret 2017.

Kepala Disperindag Bangli, I Nengah Sudibia, Senin (1/1) mengungkapkan, salah satu kegiatan pembangunan yang direncanakan akan digarap pada tahun ini, adalah renovasi los pasar kidul yang sempat mengalami musibah kebakaran pada Maret 2017.

Pada saat terjadinya musibah tersebut, perbaikan tidak dapat dilakukan lantaran tidak ada penganggaran di kegiatan induk. “Dari hasil koordinasi dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), diputuskan bahwa kegiatan renovasi akan dilakukan tahun ini,” ungkapnya.

Baca juga:  WALHI Bali Desak Pemerintah Stop Proyek Rusak Subak dan Rakus Air

Sudibia juga mengatakan, selain perbaikan los lantai II Pasar Kidul, tahun ini pihaknya juga bakal melanjutkan pembangunan Pasar Terminal Loka Crana juga akan dilanjutkan pada tahapan finishing. Kata Sudibia, sebelum proses pembangunan dilakukan, pihaknya lebih dulu bakal melakukan perencanaan, dan berlanjut pada pelelangan selama dua bulan. “Untuk kelanjutan pembangunan Pasar Loka Crana tahap II atau finishing dianggarkan Rp 15 miliar di APBD induk. Sementara perenovasian terhadap bangunan Pasar Kidul yang terbakar Maret 2017 lalu dianggarkan sebesar Rp 2 miliar,” imbuhnya.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Laundry Milik PNS Kebakaran

Dikatakannya Sudibia, proses pembangunan di Pasar Terminal Loka Crana, diakui Sudibia penyelesaian tahap pembangunan struktur ini mengalami keterlambatan dari masa kontrak yang ditentukan, yakni pada tanggal 21 Desember. Dan hingga tanggal 28 Desember, persentase pembangunan struktur bangunan tersebut masih sebesar 95 persen.

Sesuai ketentuan, pihak rekanan memang diperbolehkan untuk diberikan perpanjangan waktu, menuntaskan kekurangan lima persen tersebut. Namun tetap diberlakukan denda. “Mereka sudah membuat pernyataan kesanggupan, untuk menyelesaikan kekurangan sebesar lima persen itu. Sementara untuk pembayaran dari sisa kegiatan sebesar lima persen ini akan dilakukan pada anggaran perubahan 2018,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kecewa Sistem PPDB, Orangtua Siswa Kembali Datangi Ombudsman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *