KKP
Perairan Nusa Penida. Seiring meningkatnya jumlah kunjungan, transportasi pariwisata terus tumbuh. Sayangnya diduga banyak transportasi pariwisata di Nusa Penida tidak memiliki izin. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pascaterbitnya Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa penida Kabupaten Klungkung menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Namun, setahun berjalan, proses serah terimanya belum ada kejelasan alias terkatung-gatung.

Disisi lain, ancaman terjadi kerusakan terumbu karang yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata cukup besar. Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, Wayan Durma, Selasa (24/10), pelimpahan Personil, Prasarana dan sarana, Pendanaan dan Dokumentasi (P3D) KKP di Blue Paradise Island itu ke Pemrov Bali seharusnya berlangsung pada Oktober 2016. Namun tak terealisasi.

Baca juga:  Hanya Usulkan UU, DPD Dianggap Mirip LSM

Menyikapi itu, pada November, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Klungkung yang kini menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kembali melayangkan surat dengan maksud segera mendapatkan kepastian. Namun itu belum mendapat jawaban resmi sampai sekarang. ”Sebenarnya dinas menunggu respon dari provinsi. Harusnya dia punya inisiatif menindaklanjuti sebagai pemilik kewenangan,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan untuk mengungkap kepastian tak berhenti sampai disana. Sejalan dengan terbentuknya OPD Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, pada Maret 2017, pihaknya kembali melakukan audiensi ke pemrov dan diterima langsung Kadis Kelautan dan Perikanan. Dinyatakan serah terima P3D dikarenakan masih peraturan Kepala Badan Kepegawaan Nasional (BKN). “Itu sebabnya belum berani bergerak. Kabupaten tidak bisa berjalan sendiri kalau yang menerima belum siap,” katanya.

Baca juga:  Enam RUU Disahkan Menjadi UU di Masa Persidangan II Tahun 2021-2022

Sejalan dengan jawaban itu, Durma mengakui status KKP terkesan tak jelas. Hal ini pun telah dikomunikasikan dengan Sekda dan Bupati Klungkung. Dinyatakan untuk kegiatan KKP, misalnya rapat ke provinsi sementara didanai kabupaten. Sementara untuk kegiatan teknis menjadi ranah pemprov. “Untuk KKP, saat ini pemkab hanya menangani operasional. Tetapi ini sifatnya terbatas. Tidak sampai biaya patroli. Sedangkan untuk teknis, seperti penanganan terumbu karang, jadi kewenangan pemrov,” jelasnya.

Baca juga:  Dianggap Prorakyat, Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan dari Gubernur Koster Tuai Apresiasi Masyarakat

Sementara itu, terkait penanganan terumbu karang yang rusak beberapa bulan lalu, dikatakan sudah dibahas secara intensif. Rehabilitasinya menjadi tanggung jawab Gahawisri. Jika ini tak segera terealisasi, potensi kerusakan, terutama di zona inti dikhawatirkan makin marak. Selain itu, keberadaan ponton di kawasan Mangrove Point, Desa Jungutbatu juga akan direlokasi. “Kerusakan terumbu karang ini juga disampaikan Komisi I DPRD Klungkung langsung ke provinsi,” tandas birokrat asal Nusa Penida ini.(manik asyajaya/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *