dishub
Petugas Dishub Denpasar sedang menggembok kendaraan yang salah parkir. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Polri, TNI, serta instansi terkait kembali melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas. Dishub Kota Denpasar menggelar penertiban kendaraan di kawasan Puputan Renon dan Jalan Moh.Yamin, Selasa (19/9). Dari pelaksanaan penertiban lalu lintas itu, sebanyak 6 mobil dinyatakan melanggar sehingga harus digembok.

Dari jumlah itu, kemudian pemiliknya datang dan dijatuhi denda tilang (5 pemilik kendaraan) serta 1 kendaraan terpaksa di derek, karena pemiliknya tidak datang.

Baca juga:  Direvitalisasi, Tiga Pasar Tradisional di Buleleng Disediakan Rp 4,6 Miliar

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan kegiatan penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.

“Biasanya pelanggaran masih terjadi di seputar salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penggembokan kendaraan, menderek serta menjatuhkan tilang”, ujarnya.

Sriawan juga mengatakan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu kedepan pihaknya tetap melakukan penertiban untuk memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat

Baca juga:  Di Tengah Pandemi, Pelaku Usaha Difabel Bisa Berkembang dengan Manfaatkan Teknologi

Dikatakan, masyarakat atau pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak dengan penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar. Dan kepada 6 pelanggar yang ditilang kali ini nantinya akan melaksanakan sidang pada tanggal 27 September 2017 mendatang. (asmara/balipost)

Baca juga:  Per 1 Januari Diberlakukan, Tim Gabungan Mulai Sosialisasi Penertiban Parkir di Ubud
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *