DENPASAR, BALIPOST.com – Schapelle Leigh Corby yang menyita perhatian karena kasus penyelundupan narkoba akhirnya akan meninggalkan Bali pada Sabtu (27/5). Rencananya Corby akan berangkat dari Bandara Ngurah Rai malam ini.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Bali Post, rencana keberangkatan Corby akan dimulai dari rumah keluarganya di wilayah Kuta ke kantor BAPAS (Balai Pemasyarakatan) di Denpasar. Di sana, Corby akan menyelesaikan urusan administrasi.

Untuk perjalanan Corby dari rumah kostnya di Kuta ke BAPAS lanjut ke Bandara akan dikawal oleh personil Polresta Denpasar. Ia akan menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh Lapas dan akan didampingi oleh personil BAPAS dan Konsulat Australia.

Baca juga:  Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Justru Bebaskan Owner BPR Legian dengan Alasan Ini

Namun, hingga 17.30, perempuan yang dijuluki “Ratu Mariyuana” tersebut belum terlihat di BAPAS. Wanita kelahiran 10 Juli 1977, tersebut rencananya berangkat dari kosnya sekitar pukul 17.00 ke BAPAS.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Depkumham Bali, Surung Pasaribu, memang hari ini terpidana kasus 4,2 Kg mariyuana bebas. “Today Corby is free,” tandas Surung Pasaribu.

Dikatakan, bahwa pihaknya melakukan monitor untuk penyelesaian administrasi di bapas. Namun hingga sore, Corby belum datang.

Baca juga:  Denpasar Dilanda Bencana Pohon Tumbang

Sementara pengamanan dari pihak kepolisian begitu ketat. Bahkan wartawan yang menunggu sejak pagi dan berada di aeral kantor bas, “diusir” oleh polisi. “Tolong diluar. Keamanan saya tanggung jawab,” pinta Kapolsek Denbar, Kompol Gede Sumena.

Sebelumnya, Corby terseret ke meja hijau karena ditemukan membawa 4,2 kilogram mariyuana melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004. Ia saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829 dan kemudian harus menjalani pemeriksaan, dan petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar.

Baca juga:  Istimewa! The ONE Legian Dianugerahi "Bali Leading Lifestyle Hotel 2019" di BTA

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap warga asal Australia tersebut. Namun, Corby justru mendapat pemotongan masa hukuman setelah melalui proses grasi, remisi dan pembebasan bersyarat sehingga wanita asal Australia itu hanya menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *