narkoba
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar merilis penangkapan pelaku narkoba.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pengguna dan anggota jaringan narkotika terus ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar. Pada Jumat (28/4) lalu, ditangkap dua waria Akner Resa (26) dan Munandar Muctar (33) di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat diinterogasi mereka mengaku jaringan napi LP Kerobokan berinisial LK.

“Saat  ditangkap, mereka baru selesai traksasi. Jika benar pengakuan mereka bahwa sabu-sabu dibeli dari napi LP Kerobokan, ini harus kita sikapi bersama dan dicarikan solusinya. Kami tetap berupaya mengembangkan kasus ini,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, seizin Kapolresta Kombes Hadi Purnomo, Minggu (7/5).

Baca juga:  KPK OTT Gubernur Malut

Menurut Kompol Arta, akhir-akhir ini pihaknya mengawasi waria yang mangkal di wilayah Kuta. Hasil penggalangan informasi di lapangan, terungkap bila kedua waria itu mengguna sabu-sabu (SS). Hasil penyelidikan, pada Jumat (28/4) pukul  15.00 Wita ditangkap kedua tersangka saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario di  Jalan Sunset Road, Kuta. Waktu itu

Akner melarikan diri dan sempat terjatuh. Namun petugas langsung meringkusnya dan diamankan satu paket SS dari tangannya. Mereka mengaku membeli SS seharga Rp 850 ribu secara patungan. Munandar mengatakan mengeluarkan uang Rp 350 ribu dan Akner Rp 500 ribu.

Selain itu juga ditangkap pemandu lagu tempat hiburan malam di Denpasar, Maratul Aminin (33), Rabu (26/4) lalu. Dia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Petugas menyita satu paket SS dan diakui barang terlarang itu diberi gratis oleh temannya, Iwan Wahyudi (27).

Baca juga:  Material SIM Habis, Diganti Blanko

Hasil pengembangan kasus itu, berselang 30 menit kemudian giliran tersangka Iwan Wahyudi dibekuk. Pedagang buah diciduk saat dipancing traksi di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Tiga paket SS diamankan dari tersangka.

“Satu gram sabu-sabu itu  dibeli seharga Rp 1.250.000. Selanjutnya dipecah atau dibagi  menjadi 4 paket kecil. Tersangka ini  merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya dia ditangkap tahun 2013 dan bebas  tahun 2014,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Baca juga:  Rekonstruksi Pembunuhan Botak, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Penjual tiket bus, Riki Adi Stiawan (28) dibekuk di Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Sabtu (29/4) pukul 19.00 Wita. Satu paket SS yang disita polisi diakui miliknya dan dibeli dari temannya, RU yang tidak diketahui keberadaannya.

“Peredaran narkoba sangat masif dan masuk ke semua lini. Siapun bisa kena dan terlibat kalau tidak bisa membentengi diri. Jadi kami mengimbau krama Bali agar waspada dan jaga diri dari pengaruh narkoba,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *