Diakreditasi
Ilustrasi. (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah menerapkan aturan agar setiap puskesmas harus terakreditasi hingga tahun 2019. Syarat ini harus dipenuhi jika puskesmas hendak melayani pasien JKN.

Dalam memenuhi peraturan ini, Dinas Kesehatan Tabanan melakukan akreditasi pada 20 puskesmas yang ada secara bertahap. Jika 2016 lalu ada empat puskesmas yang menjalani akreditasi, pada tahun ini ada 10 puskesmas yang diakreditasi. Sisanya enam puskesmas akan menjalani akreditasi pada 2018 mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Tabanan, Wayan Triana, Minggu (9/4) mengatakan adapun 10 puskesmas yang akan menjalani proses akreditasi adalah puskesmas Selemadeg Barat, Puskemas Tabanan II, Puskesmas Kediri II, Puskesmas Pupuan I, Puskesmas Pupuan II, Puskesmas Selemadeg, Puskesmas Selemadeg Timur I, Puskesmas Kerambitan I, Puskesmas Marga I dan Puskesmas Tabanan III.

Baca juga:  Puskesmas Minta Tambahan Dokter
Saat ini Tabanan sudah memiliki empat puskesmas yang sudah terakreditasi yaitu Puskesmas Baturiti I, Puskesmas Kerambitan II, Puskesmas Kediri I dan Puskesmas Penebel I. Ia melanjutkan, akreditasi puskesmas di Tabanan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran.

Pembiayaan Diakreditasi

Untuk pembiayaan tim pendamping kabupaten lanjut Triana didanai oleh APBD Kabupaten. Pada 2017 ini disuntikan dana sebesar 100 juta rupiah.

Sementara masing-masing Puskesmas juga membiayai surveyor penilai nasional serta kesiapan administrasi dan lainnya dengan menggunakan DAK. “Untuk dana DAK ini besarannya berbeda untuk setiap puskesmas. Tergantung dari jumlah kapitasi JKN masing-masing puskesmas,” jelasnya.

Selain sebagai syarat untuk bisa melayani pasien JKN, adanya akreditasi untuk puskesmas ini, menurut Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Nyoman Suratmika, agar puskesmas dapat memberikan pelayanan yang aman bagi masyarakat dan juga lebih nyaman bagi petugas kesehatan yang melayani. Sebab, dalam proses akreditasi, puskesmas harus melakukan pembukuan dan pencatatan. Untuk semua ini ada total 760 SOP yang harus diikuti.

Menurut Suramika selama ini pelayanan di Puskesmas di Tabanan sebenarnya sudah dilakukan pencatatan dan dokumentasi hanya tidak terlalu tertata. “Dengan terakreditasi, tentu hal ini menjadi lebih baik dan mampu memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *