Wakil Bupati Artha Dipa. (BP/dok)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Objek wisata baru terus menjamur di Karangasem. Tetapi, mayoritas belum berizin. Situasi demikian dikhawatirkan, karena objek wisata itu belum memenuhi standar kelayakan keamanan. Oleh karena itu, Pemkab Karangasem akan mengevaluasi keberadaannya.

Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa, Rabu (15/3), mengatakan Tim dari Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu, akan diperintahkan untuk turun mengecek langsung keberadaannya.

Kemunculan sejumlah objek wisata baru, menurutnya sebuah perkembangan yang bagus. Artinya, kesadaran masyarakat untuk membangun potensi wilayah di sekitarnya sudah semakin tinggi. Dia juga mengapresiasi, sejumlah tempat wisata baru, seperti rumah pohon di Batudawa, Kacamatan Kubu, rumah pohon di Desa Temega, rumah coklat, rumah bambu, wisata bukit nampo, wisata bukit asah hingga eksotik embung seraya.

Baca juga:  Agustus, Seribuan Tukik Siap Dilepasliarkan

Tetapi, sebagai tempat wisata, Wabup Artha Dipa menilai seluruh perizinannya juga harus dipenuhi. Artinya, sebelum beroperasi, Wabup Artha Dipa menilai seharusnya pihak pengelola mengajukan izin lebih dulu sebelum melakukan operasional. Sebab, ketika terjadi sesuatu dengan wisatawan lokal, terlebih wisatawan asing, maka yang disorot adalah pemerintah daerah.

“Yang benar itu begitu, seharusnya urus izin dulu baru membangun dan beroperasi,” katanya.

Melihat sekarang kemunculan objek wisata baru ini cukup banyak, pihaknya menekankan akan melakukan evaluasi. Bagi tempat wisata yang belum mengurus izin, akan diberikan pembinaan oleh tim.  Tujuannya, agar seluruh aspek yang diperlukan bisa dipenuhi, khususnya keamanan.

Baca juga:  Pemkot Denpasar Rancang Penataan Pantai Sanur

“Contohnya rumah pohon, banyak orang naik sampai ke atas pohon, saya dengar sampai tingkat ke tujuh, apa sudah aman atau tidak. Ini langkah antisipasi kami, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Kalau sudah punya izin, maka Wabup Artha Dipa menegaskan, pemerintah daerah bisa memungut kontribusi dari pajak. Bahkan, kalau sudah memungut pajak, maka pemerintah daerah nantinya juga berkewajiban untuk membangun fasilitas umum di sekitarnya. Kalau tidak mengelola, pemerintah daerah juga siap memfasilitasi untuk dibentuk badan pengelola.

Tetapi, sebelum melangkah hingga memungut pajak, maka kelayakan dan proses perizinannya harua diberikan pendampingan. Dia ingin menegaskan bahwa mengurus izin itu tidak susah dan ribet.

Baca juga:  Tak Ada Cara Lain! Pengendalian COVID-19 Harus Dilakukan untuk Bangkit

Kalau seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka dia memastikan seluruh prosesnya pasti berjalan lancar dan cepat. “Kalau kami sudah dampingi, tetapi tetap juga tidak mau ngurus, kami akan ambil sikap tegas. Kami bisa menutupnya,” jelasnya.

Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata seluruh objek wisata di Karangasem. Tahun ini, Pemkab Karangasem sedang merencanakan penataan objek wisata, khususnya menambah fasilitas umum. Beberapa di antaranya yang sudah menjadi prioritas, adalah Pura Agung Besakih sebagai daya tarik Wisata, Taman Soekasada Ujung, Amed hingga Tulamben. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *