Satlantas Polres Karangasem saat melaksanakan Operasi Patuh Agung 2019. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST. com – Operasi Patuh Agung 2019 memasuki hari kedua, Jumat (30/8). Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Karangasem berhasil menindak puluhan pengendara yang melakukan berbagai jenis pelanggaran saat berkendara di jalan raya.

Kanit Lakalantas Polres Karangasem Ipda I Nyoman Sucipta mengungkapkan, pada hari pertama Kamis (29/8), operasi dilakukan di dua tempat. Di Jalan Ahmad Yani, Amlapura, tepatnya di simpang tiga Patung Salak, petugas menindak 61 pelanggar. Sementara di Jalan Nenas, tepatnya di pintu masuk Terminal Subagan, polisi menindak 41 pelanggar.

Baca juga:  Tak Ada Air Bersih, Guru SDN 2 Tenganan Bawa Jerigen ke Sekolah

“Jadi, pada hari pertama kami menindak total 102 pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Paling banyak pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan helm, jumlahnya 55 pelanggaran. Sisanya jenis pelanggaran lain seperti tanpa SIM dan tanpa STNK,” ujarnya.

Operasi hari kedua kembali digelar di Jalan Raya Ahmad Yani dan jalan raya Candidasa. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menindak puluhan pelanggar. ”Di Candidasa petugas menindak 63 jenis pelanggran, sedangkan di Jalan Ahmad Yani 34 jenis pelanggaran. Pelanggran tetap didominasi pengendara yang tidak memakai helm,” tegas Sucipta.

Baca juga:  215 Orang Pecatur Ikuti Kejurprov Catur 2018 di Bangli

Melihat masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di jalan raya, pihaknya mengimbau pengendara melengkapi diri dengan SIM, helm, dan kelengkapan lainnya. Sebab, Operasi Patuh Aung akan berlangsung sampai 11 September mendatang. “Masyarakat harus tertib berlalu lintas. Pengendara motor wajib memakai helm, meskipun menggunakan pakaian adat. Pengendara yang memakai pakaian adat, tapi tidak menggunakan helm tetap akan ditindak,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Truk Terguling di Candidasa, Muatan Berhamburan di Jalan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *