Seorang penjaga pantai memasang bendera larangan berenang di salah satu titik di pantai Kuta. Larangan dipasang karena adanya gelombang tinggi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghimbau pada masyarakat untuk mewaspadai potensi gelombang setinggi 1,25 hingga 6 meter. Tinggi gelombang ini berpeluang terjadi di sejumlah perairan Indonesia, termasuk perairan laut Bali hingga 6 Juli.

Dalam siaran persnya, Rabu (3/7), dijelaskan peningkatan gelombang tinggi terjadi menyusul adanya Tropical Storm “MUN” 994 hPa di Laut Cina Selatan. Selain itu pola sirkulasi angin di Samudera Pasifik utara Papua. Pola angin di wilayah utara ekuator umumnya dari Selatan – Barat Daya dengan kecepatan 4 – 25 knot, sedangkan di wilayah selatan ekuator umumnya dari Timur – Tenggara dengan kecepatan 4 – 25 knot.

Baca juga:  Dipercaya Bisa Obati Sakit Medis dan Nonmedis, Pura Ini Ramai Dikunjungi

Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Bengkulu – Enggano, Perairan Selatan Banten, Laut Jawa, dan Selat Makassar bagian selatan. Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut.

BMKG memprakirakan wilayah perairan Indonesia, yaitu Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Jawa Timur, dan juga Samudera Hindia barat Lampung hingga selatan Bali berpotensi mengalami gelombang yang lebih tinggi dengan kisaran antara 4 hingga 6 meter. “Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran,” ujar Kepala Bagian Humas BMKG, Akhmad Taufan Maulana dalam siaran persnya, Rabu (3/7).

Baca juga:  Dari 1.450 Kuota Tersedia, Baru Segini yang Lolos Verifikasi Beasiswa 1 Keluarga 1 Sarjana

Oleh karena itu, BMKG mengimbau kepada masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di pesisir terutama nelayan yang menggunakan moda transportasi perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), kapal ukuran besar, seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m) agar selalu waspada. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Dua Kabupaten Nihil Tambahan Kasus COVID-19, Dominasi Ada di 2 Daerah Ini
BAGIKAN