Inspektorat Jembrana melakukan sidak ke kantor OPD untuk memastikan absensi kehadiran ASN. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Hari pertama masuk usai cuti bersama Lebaran 2019, Senin (10/6), ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jembrana tidak kerja. Dari hasil sidak yang dilakukan Inspektorat Jembrana, 107 orang ASN tak masuk dengan berbagai keterangan.

Dari jumlah itu, sebanyak 18 orang tidak bekerja dengan alasan sakit, 20 orang izin, 6 orang cuti, 7 orang tanpa keterangan, 11 orang cadangan dinas, 14 orang dinas malam dan 31 orang lepas piket.

Baca juga:  ASN Harus Jaga Netralitas, “Like” Foto Paslon akan Diganjar Sanksi

Inspektur pada Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani di sela-sela sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatakan, tindakan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Menurutnya, surat edaran Menpan RB itu berisi larangan pegawai menambah cuti dan izin usai libur panjang cuti bersama Lebaran. Sidak dilaksanakan dengan dua cara yakni melalui absen sidik jari dan absen dengan tanda tangan manual. Hal itu untuk memastikan kehadiran fisik ASN di kantor. Selanjutnya data tersebut akan dikirim ke Kemenpan RB.

Baca juga:  Sepanjang 2024, MA Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan

“ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan edaran,” tandas mantan Camat Jembrana ini. Dalam sidak itu, 1.687 ASN dari total 1.794 ASN di Pemkab Jembrana hadir. Jadi, ada 107 ASN yang tidak masuk kerja dengan berbagai keterangan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN