Suasana diskusi terkait pelayanan Fintech. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Financial Technology (Fintech) kini banyak bermunculan. Untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi penggunanya, Otoritas Jasa Keuangan menyarankan agar bersinergi dengan lembaga keuangan. Sinergi ini dinilai menguntungkan dua belah pihak.

Menurut Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi Forum Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Rabu (27/2), kemudahan akses dan penggunaan Fintech adalah hal yang harus dipenuhi. Pasalnya fintech sendiri lahir dengan semangat kemudahan akses keuangan yang lebih cepat dan mudah. “Sebagai negara kepulauan, Indonesia tentu punya masalah spesifik yang beda dengan negara lain, di bidang ekonomi masalahnya keterbatasan akses pada lembaga keuangan khususnya perbankan. UMKM tidak semua punya akses pendanaan bank atau lainnya,” ujar Munawar.

Baca juga:  OJK Minta Perbankan Waspadai NPL Tinggi

Selain Munawar, tampil sebagai pembicara pada diskusi Mikro Forum – Menyongsong Sinergi Keuangan-Fintech antara lain Direktur Teknologi Informasi dan Operasi BNI Dadang Setiabudi, Senior Vice Presiden IT BNI M. Faizal Jazuli, CEO Triplogic Oki Earlivan Sampurna, Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas’udi, dan Dirut PT Esta Kapital Fintek Yefta Surya.

Munawar mengungkapkan, berdasarkan riset yang dilakukan OJK tahun 2016, masih terdapat gap pendanaan yang tinggi di Indonesia, sekitar Rp 988 triliun per tahun. Dari total kebutuhan pendanaan Rp 1.649 triliun, hanya mampu dipenuhi oleh lembaga keuangan senilai Rp 660 triliun. “Selain itu, bahkan 60 persen pendanaan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa,” tuturnya.

Baca juga:  Kinerja Positif, Capaian APBN 2021 Lampaui Target

Indonesia, kata Munawar, masih punya masalah pada tingkat inklusi keuangan di Indonesia. Ia mengungkap bahwa di tahun 2016, inklusi keuangan hanya sekitar 67,82 persen. Sementara di akhir 2019 ini targetnya 75 persen. “Artinya 75 persen rakyat Indonesia sudah bisa mengakses layanan keuangan,” kata dia.

OJK, kata Munawar, tidak memandang fintech lending sebagai kompetitor industri perbankan. Menurutnya, keduanya memiliki segmen yang berbeda. “Karena fintech lending memang ditujukan bagi masyarakat yang tidak bankable mampu memberikan layanan cepat yang belum bisa dilayani perbankan,” tuturnya.

Baca juga:  Cuti Bersama, Puskesmas Tetap Buka Pelayanan

Ia pun berharap, dengan dukungan aturan yang sudah ada di OJK, serta perkembangan teknologi yang mumpuni saat ini, lembaga keuangan fintech bisa berkolaborasi dengan lembaga keuangan lainnya, agar akses keuangan masyarakat menjadi terkoneksi dan lebih baik. “Kami memandang banyak yang bisa dikerjasamakan bank dan fintech. Sudah ada penyelenggara fintech lending yang telah bekerja sama dengan bank dalam hal pendanaan,” pungkasnya. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *