Pekerjaan
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terlalu banyak libur menjadi keluhan utama sejumlah perusahaan yang beroperasi di Bali terhadap tenaga kerja (naker) lokal. Hal ini tentu saja memperlemah daya saing tenaga kerja lokal, sehingga perusahaan akhirnya lebih memilih untuk merekrut tenaga kerja dari luar Bali.

Perlakuan diskriminasi ini juga sering dikait-kaitkan dengan ikatan adat istiadat yang mengharuskan tenaga kerja lokal banyak meminta izin. “Kita atur nanti, jadi kalau dia ada upacara adat, ijin berapa jam, ya nanti harus diganti sehingga klop satu minggu terpenuhi kewajiban kerjanya,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (16/1).

Menurut Koster, perlu diatur mengenai berapa jam per minggu seorang karyawan itu diwajibkan bekerja di suatu perusahaan. Ketua DPD PDIP Bali ini mencontohkan suatu perusahaan misalnya menentukan 48 jam kerja dalam satu minggu. Lalu ada karyawannya yang meminta ijin 3 jam dalam satu hari, harus diganti dengan hari lain.

Baca juga:  WFH Kembali Diperpanjang, ASN Diminta Lakukan Ini

Dengan demikian, total karyawan itu bekerja dalam satu minggu tetap 48 jam. “Ini harus diformat. Kalau tidak diurus maka orang Bali akan kalah dalam persaingan. Perusahaan tidak mau rugi. Kalau hilang sekian jam maka produktivitasnya akan turun,” jelasnya.

Koster menambahkan, tenaga kerja Bali ke depan juga harus ditata terkait potensinya, etos kerja, integritas moral dan jati dirinya supaya memiliki daya saing. Penataan ini akan dilakukan melalui suatu sistem pengembangan SDM.

Baca juga:  Panen, Bangli Berharap Kembali Jadi Pemasok Bawang Putih

Jika pembangunan SDM didesain dengan baik, mantan anggota DPR RI ini meyakini orang Bali akan menjadi sangat luar biasa. “Karena orang Bali ini dalam sejarahnya memiliki keunggulan yang ada di dalam sastra. Bisa dilihat orang Bali yang bertransmigrasi ke Lampung, Sumatera, Sulawesi hasilnya pasti bagus karena mereka ulet, tekun, kreatif, inovatif dan memiliki etos kerja yang tinggi,” paparnya.

Sebaliknya kalau tidak dikelola dengan baik, lanjut Koster, orang Bali akan tertinggal dan semakin terpinggir. Hal ini tentu akan menimbulkan masalah sosial karena muncul ketidakadilan.

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 Baru Naik Lagi! Ada di Atas 160 Orang

Perlindungan tenaga kerja Bali dan peningkatan kemampuan mereka telah dirumuskan dalam Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Bali. Sejumlah upaya yang akan dilakukan pemerintah di bidang ketenagakerjaan meliputi kebijakan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor dan kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal masyarakat Bali.

Kemudian, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing angkatan kerja. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Bali, agar mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat. “Nanti dengan perusahaan harus ada MoU sekian persen harus tenaga kerja lokal Bali,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. apapun sukunya libur tetap sama 16 hari dalam setahun, kalau masalah ijin tergantung dari kebijakan manajemen. Sebagai contoh jika lebih dari 2 jam dianjurkan untuk mengambil cuti, jika kurang dari 2 jam ya sadar dirilah sebagai pekerja, harus menggantinya di hari yang lain

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *