Terdakwa menangis dan ditenangkan JPU Raka Arimbawa. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nanang Rudi Alfianto, lelaki asal Malang, Jawa Timur, itu menangis hingga di luar ruangan sidang Cakra, Senin (14/1). Dia terlihat syok setelah majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara.
Hakim sependapat dengan jaksa, bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksq. JPU Raka Arimbawa bersama Ida Ayu Sulasmi sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Dan di luar persidangan, karena terdakwa menangis, berusaha ditenangkan jaksa dan kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar.

Baca juga:  Makin Canggih, BPJS Kesehatan Terapkan Vedika di Rumah Sakit

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebut, terdakwa diduga menjadi perantara dalam jual beli narkoba. Terdakwa yang mengaku tinggal di Benoa, Kuta Selatan, Badung ini didakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai narkotika. Barang buktinya yang diajukan adalah sabu-sabu seberat 85,12 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir  dengan berat seluruhnya 13,22 gram.

Diuraikan bahwa terdakwa sudah menjadi incaran petugas Polda Bali. Pada 10 Juli 2018 sekitar pukul 00.30, terdakwa ditangkap di depan Bali Paradise City Hotel Jalan Teuku Umar Barat, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Baca juga:  Terlibat Sabu dan Senpi, WN Prancis Hanya Diganjar Segini

Dalam penangkapan dan penggeledahan itu, petugas menemukan karet hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi sepuluh butir tablet hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi. Barang bukti itu tersimpan di dalam saku kiri jaket kiri.

Selain itu saat membawa terdakwa ke rumah kos di Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, juga ditemukan barang terlarang bahkan jumlahnya banyak. Dan barang itu disebut milik Slamet yang berstatus buronan.

Baca juga:  Perbekel Plaga Dihukum 1,5 Bulan

Slamet yang dia sebut tinggal di Kecamatan Karang Plozo, Malang, Jawa Timur memberinya tugas untuk mengambil dan memindahkan barang bukti tersebut sesuai alamat yang tertera. (miasa/balipost
 

BAGIKAN