
MANGUPURA, BALIPOST.com – Besarnya investasi yang masuk ke wilayah Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, belum diikuti optimalnya keterlibatan desa adat dalam mengontrol aktivitas usaha maupun memperoleh manfaat ekonomi dari investasi tersebut. Padahal, regulasi di Provinsi Bali telah memberikan ruang kewenangan kepada desa adat untuk mengelola wilayah dan tanah padruwen serta terlibat dalam pembangunan di wilayahnya.
Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian tesis Anggota Komisi IV DPRD Bali yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok. Penelitian berjudul pelaksanaan peran desa adat dalam mengontrol aktivitas investasi di desa adat itu mengangkat studi kasus di Desa Adat Kerobokan.
Gung Cok sendiri baru saja menyelesaikan pendidikan S2 Hukum di Universitas Ngurah Rai (UNR) dan diwisuda dalam Wisuda Sarjana XLV dan Pascasarjana XVIII UNR Tahun 2026 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Sabtu (7/11).
Gung Cok mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Badung, aktivitas investasi di wilayah Kerobokan menunjukkan nilai yang sangat besar. Data tiga tahun terakhir, yakni 2023 hingga 2025, nilai investasinya mencapai puluhan triliun rupiah.
Pada 2023, tercatat 5.989 data usaha dengan total investasi sekitar Rp24,46 triliun. Setahun berikutnya, jumlah data usaha meningkat menjadi 6.294 dengan nilai investasi sekitar Rp27,08 triliun. Sementara pada 2025, tercatat 5.620 data usaha dengan nilai investasi sekitar Rp22,40 triliun.
Data tersebut merupakan akumulasi wilayah Kerobokan, Kerobokan Kaja, dan Kerobokan Kelod. Dari ketiga wilayah tersebut, Kerobokan Kelod menjadi kawasan dengan jumlah data usaha dan nilai investasi terbesar.
Pada 2024, misalnya, investasi di Kerobokan Kelod tercatat sekitar Rp13,91 triliun dari 2.838 data usaha. “Yang menjadi persoalan, besarnya investasi yang masuk tersebut belum diikuti peran desa adat secara optimal. Dalam penelitian saya, keterlibatan Desa Adat Kerobokan dalam masuknya investasi masih sangat kecil,” ungkapnya saat diwawancara usai diwisuda.
Menurut Gung Cok, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena sesungguhnya sudah terdapat landasan hukum yang mengatur kewenangan desa adat. Salah satunya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada desa adat berdasarkan hak asal-usul, termasuk mengelola wewidangan dan tanah padruwen serta turut menentukan keputusan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah desa adat.
Selain itu, terdapat Perda Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2022 tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Regulasi ini merupakan salah satu instrumen penguatan ekonomi desa adat melalui pengelolaan kegiatan ekonomi, jasa, dan pelayanan umum.
Namun, menurutnya, implementasi ketentuan tersebut belum berjalan optimal di Kerobokan. Selama ini, proses investasi cenderung lebih banyak berorientasi pada pemenuhan perizinan melalui mekanisme pemerintahan dan sistem Online Single Submission (OSS), sementara keterlibatan desa adat belum dilakukan secara maksimal sejak awal.
Padahal, apabila BUPDA berfungsi optimal, desa adat dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengontrol investasi melalui mekanisme rekomendasi terhadap investor yang hendak menjalankan usaha di wilayah desa adat.
Melalui mekanisme tersebut, desa adat setidaknya dapat mengetahui jenis usaha yang dibangun, kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukannya, serta dampak investasi terhadap masyarakat dan lingkungan adat.
“Desa adat harus mengetahui usaha apa yang dibangun, apakah sesuai dengan peruntukan lahannya, dan bagaimana kontribusinya terhadap masyarakat setempat. Jadi, bukan semata-mata investasi masuk, tetapi juga harus ada manfaat bagi desa adat,” tegasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut idealnya menjadi ruang untuk membangun kesepakatan atau nota kesepahaman (MoU) antara investor dan desa adat. Kesepakatan itu dapat mencakup komitmen perekrutan tenaga kerja lokal, kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dukungan terhadap penguatan adat dan budaya di Kerobokan.
Gung Cok menegaskan, mekanisme tersebut bukan dimaksudkan sebagai pungutan kepada investor. Namun, lebih pada upaya memastikan investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan desa adat sebagai pemilik kewilayahan.
Ia mencontohkan, hingga kini penyerapan tenaga kerja lokal di sejumlah usaha, termasuk hotel yang beroperasi di wilayah Kerobokan, dinilai belum optimal. Padahal, keterlibatan masyarakat sejak awal dapat menjadi salah satu bentuk pemerataan manfaat ekonomi dari investasi.
Lebih jauh, ia mengingatkan besarnya investasi juga harus diimbangi pengendalian pembangunan. Tanpa keterlibatan desa adat, terdapat potensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan, berkurangnya lahan pertanian, kepadatan bangunan, kemacetan, hingga terganggunya kesucian kawasan pura.
Hal tersebut dinilai penting mengingat wilayah Desa Adat Kerobokan cukup luas, mencakup kawasan Kerobokan Utara hingga Kerobokan Kelod. Khusus di Kerobokan Kelod, aktivitas investasi berkembang pesat, terutama di kawasan Petitenget dan Basangkasa yang dipadati berbagai usaha pariwisata, termasuk hotel dan fasilitas pendukung lainnya.
“Jangan sampai investasi justru menimbulkan dampak negatif, seperti kepadatan, kemacetan, berkurangnya lahan pertanian, hingga pembangunan yang tidak memperhatikan radius kesucian pura. Ini harus dikontrol sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya, apabila desa adat dilibatkan secara aktif sejak proses perencanaan investasi, manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat diarahkan untuk memperkuat kehidupan adat dan budaya. Bahkan, potensi ekonomi tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan desa adat, termasuk pemeliharaan pura dan berbagai kegiatan adat, tanpa terus bergantung pada bantuan pemerintah.
Gung Cok berharap hasil penelitiannya dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus fondasi penguatan peran desa adat dalam mengawal investasi di Bali. Terlebih, besarnya investasi yang masuk semestinya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan.
“Harapan saya, ini bisa menjadi fondasi bagi desa adat lainnya di Bali. Investasi harus memberikan dampak terhadap kemakmuran masyarakat dan penguatan desa adat, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)










