Perbekel, Perangkat Desa, Pengelola Bumdesa dimintai keterangan oleh Inspektorat Buleleng pada Selasa (3/11) usai audit Investigasi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengelolaan keuangan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, periode 2022–2025 menjadi sorotan setelah Inspektorat Kabupaten Buleleng melakukan audit investigasi menyusul adanya pengaduan masyarakat.

Dari hasil ekspos audit investigasi yang digelar, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan desa di berbagai sektor. Nilai temuan tersebut disebut mencapai sekitar Rp500 juta.

Sejumlah sektor yang menjadi objek pemeriksaan meliputi program ketahanan pangan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Giri Amertha, unit usaha air bersih, Pertades, hingga program perbaikan, rehabilitasi, dan peningkatan pengelolaan sampah. Pemeriksaan juga menyasar pengelolaan keuangan yang melibatkan pemerintah desa dan para pengelola unit usaha.

Atas temuan itu, sejumlah pihak mulai dari Perbekel, Perangkat Desa, Pengelola Bumdesa dimintai keterangan oleh Inspektorat Buleleng pada Selasa (3/11).

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Buleleng, Kadek Rameli, mengatakan ekspos tersebut merupakan bagian dari tahapan penyampaian hasil pemeriksaan setelah tim melakukan audit investigasi atas laporan masyarakat.

Baca juga:  Menkes Temukan Dugaan Kasus Gagal Ginjal Baru Kemungkinan Terindikasi Campak

Menurutnya, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan, terutama kelemahan administrasi dalam pengelolaan program dan kegiatan desa. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan secara resmi jumlah maupun nilai temuan keuangan karena masih menunggu persetujuan pimpinan. “Memang ada beberapa temuan, kemudian ada kesalahan administrasi yang kami temukan,” ujarnya.

Rameli menjelaskan, pengaduan masyarakat menjadi dasar dilakukannya audit investigasi terhadap pengelolaan program selama periode 2022–2025. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan pengelola kegiatan belum sepenuhnya memahami tata kelola dan administrasi keuangan yang semestinya diterapkan.

Ia mencontohkan, dalam pengelolaan kegiatan usaha, perhitungan untung dan rugi belum dilakukan secara memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan maupun administrasi kegiatan.

Meski demikian, Rameli menegaskan, Inspektorat tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan, tetapi juga pembinaan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kewajiban pengembalian keuangan, penyelesaiannya dilakukan melalui penyetoran kembali ke kas desa atau kas Bumdes sesuai dengan pengelolaannya. Sementara itu, temuan administrasi akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) apabila diperlukan.

Baca juga:  Dewan Badung Minta Tunggakan Proyek Pembangunan Sekolah Tuntas 2020

Setelah ekspos, Inspektorat akan menyelesaikan proses penyusunan dan penandatanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Rameli memperkirakan proses tersebut membutuhkan waktu sekitar satu minggu karena laporan masih harus dikoreksi dan mendapat persetujuan pimpinan.

“Setelah LHP terbit, kami memiliki tim tindak lanjut untuk memantau pelaksanaan rekomendasi. Kalau ada pengembalian keuangan akan ditagih, sedangkan untuk administrasi akan dilakukan pembinaan dan perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Wayan Masdana, yang hadir dalam ekspos tersebut mengatakan, hasil pemeriksaan telah disepakati dalam pembahasan. Namun, hasil itu belum disahkan secara formal sehingga dirinya belum dapat menyampaikan angka temuan sebagai nilai resmi Inspektorat.

Baca juga:  Inovasi "Triple Helix" Jaga Ketahanan Bali

Meski demikian, Masdana menyebut akumulasi temuan dari sejumlah sektor diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Temuan tersebut mencakup pengelolaan Bumdes, program ketahanan pangan, unit usaha air bersih, serta sektor lainnya yang menggunakan sumber keuangan desa, termasuk alokasi dana desa dan pendapatan asli desa (PAD).

“Totalnya kurang lebih Rp500 juta. Itu dari semua lembaga yang ada di desa, seperti Bumdes, ketahanan pangan dan unit lainnya. Namun, hasilnya masih menunggu pengesahan secara formal,” kata Masdana.

Lebih lanjut, Masdana menilai persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan internal di tingkat desa. Ia menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengawasan terhadap unit usaha desa yang dinilai belum berjalan optimal.

“Kita berharap hasil audit investigasi tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN