Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) saat audiensi bersama Gubernur Bali, Kamis (12/3/2026) lalu. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terbitnya nomor registrasi (noreg) Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Provinsi Bali disambut positif oleh kalangan pengemudi transportasi pariwisata. Regulasi yang diperjuangkan sejak Mei 2025 tersebut dinilai menjadi kabar baik bagi upaya penataan angkutan sewa khusus di Bali, meskipun terdapat sejumlah tuntutan pengemudi yang belum dapat diakomodasi.

Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB), I Made Darmayasa, mengatakan pihaknya menyambut baik perkembangan tersebut. Menurutnya, terbitnya noreg menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian regulasi yang selama ini diperjuangkan para pengemudi.

“Kabar yang baik,” ujar Darmayasa saat dimintai tanggapan terkait perkembangan Perda ASK, Senin (2/11).

Meski demikian, Darmayasa menyoroti perubahan nomenklatur dari Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK). Perubahan tersebut dinilai kurang ideal bagi kalangan pengemudi pariwisata. Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut karena regulasi yang mengatur angkutan sewa khusus pariwisata belum memiliki landasan hukum yang secara spesifik menjadi rujukan di tingkat pusat.

Baca juga:  Bangunan PPN Terbakar Sebelum Penyerahan

“Perubahan nama Perda ASKP menjadi Perda ASK agak kurang bagus, tetapi kami tetap hormati karena peraturan ini sebuah entitas baru dan belum ada cantolan hukum di atasnya,” ungkapnya.

Darmayasa menegaskan, pada prinsipnya tuntutan yang diperjuangkan para pengemudi telah terakomodasi dalam rancangan regulasi tersebut. Namun, masih ada beberapa aspirasi yang tidak dapat dimasukkan, salah satunya terkait persyaratan kepemilikan KTP beralamat di Bali.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang belum bisa diakomodasi sesuai tuntutan para pengemudi. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses dan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pihak terkait.

Sebelumnya, Koordinator Pembahas Perda ASK yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengungkapkan bahwa noreg dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah terbit seminggu lalu. Dengan terbitnya noreg tersebut, regulasi kini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Bali untuk ditetapkan.

Baca juga:  Penyidikan Penyelewengan Dana LPD Begawan, Polres Gianyar Periksa 89 Saksi

Ia menjelaskan, perjuangan menghadirkan regulasi tersebut telah dimulai sejak Mei 2025. Proses fasilitasi dan harmonisasi di tingkat pusat berlangsung cukup panjang, bahkan rancangan perda harus mengalami tiga kali revisi sebelum memperoleh noreg.

Salah satu perubahan mendasar dalam proses tersebut adalah penyesuaian nomenklatur dari ASKP menjadi ASK. Perubahan ini dilakukan karena istilah ASKP belum memiliki rujukan hukum yang jelas di tingkat pusat, sedangkan nomenklatur ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Perda ASK sebelumnya telah disahkan DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2025. Namun, regulasi tersebut belum dapat ditetapkan dan diundangkan karena harus melewati tahapan fasilitasi dan harmonisasi di Kemendagri.

Baca juga:  Jokowi Kunjungan Kerja ke Bali, Ini Agendanya

Proses yang berlangsung cukup lama itu sempat memicu sejumlah aksi dari kalangan pengemudi yang tergabung dalam forum perjuangan driver. Mereka mendatangi kantor gubernur dan DPRD Bali untuk mendesak percepatan penyelesaian regulasi tersebut.

Bagi pengemudi, keberadaan Perda ASK diharapkan menjadi landasan untuk membenahi tata kelola transportasi pariwisata di Bali. Sejumlah persoalan yang selama ini disoroti meliputi penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor luar daerah, standar pelayanan, hingga dugaan tindak kriminalitas yang berpotensi mencoreng citra pariwisata Bali.

Dengan terbitnya noreg, para pengemudi kini menantikan penetapan perda agar regulasi tersebut dapat segera menjadi dasar penataan angkutan sewa khusus di Bali. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada substansi aturan yang ditetapkan serta konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN