Gubenur Koster menemui massa yang berorasi di depan kantor Gubernur Bali, atau di pintu utama Lapangan Niti Mandala Renon, Rabu (21/10). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menilai dasar penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali perlu diperbaiki karena masih menggunakan basis pada 2015. Kondisi tersebut dinilai membuat besaran UMP relatif rendah meskipun kenaikan upah dilakukan setiap tahun.

Koster pun mendorong perubahan basis penghitungan dengan menggunakan kondisi tahun 2026 sebagai acuan untuk menetapkan UMP Bali 2027. Hal tersebut disampaikan Koster saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-56 DPRD Bali, Jumat (30/10).

Koster mengatakan, persoalan pengupahan saat ini bukan semata-mata terletak pada besaran persentase kenaikan upah, melainkan juga pada formula penghitungan yang digunakan. Menurutnya, kenaikan upah setiap tahun belum cukup mendorong besaran UMP apabila dasar penghitungan yang digunakan masih relatif kecil.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan UMP karena formula pengupahan ditetapkan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menentukan nilai alfa sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan Koster, penggunaan nilai alfa maksimal 0,9 diperkirakan hanya menghasilkan UMP Bali 2027 sekitar Rp3,4 juta. Angka tersebut naik dari UMP Bali saat ini yang berada di kisaran Rp3,2 juta.

Baca juga:  Muncul Usulan Bangun Patung Baruna di Pantai Sanur

“0,9 pun kita pakai, 2027 nanti UMP-nya hanya Rp3,4 juta. Sekarang Rp3,2 juta. Enggak bisa (lebih,red),” ujarnya.

Karena itu, Koster menilai perlu ada pembenahan terhadap basis penghitungan agar besaran upah lebih mencerminkan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan tim terkait, terdapat komponen dalam formula pengupahan yang perlu dikaji kembali.

“Jadi memang harus dibenahi, basisnya harus diperbaiki. Karena basis UMP di Bali ini ditentukannya tahun 2015 dan enggak berubah-rubah sampai sekarang. Itu membuat mau dinaikkan berapa persen pun tiap tahun karena basisnya sangat kecil, jatuhnya tetap kecil,” jelasnya.

Koster pun menginginkan penghitungan UMP tidak lagi bertumpu pada basis lama, tetapi mulai menggunakan kondisi tahun 2026 sebagai acuan untuk penetapan upah pada 2027. Perubahan tersebut diharapkan dapat menghasilkan besaran UMP yang lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup pekerja.

“Jadi kalau di hasil diskusi dengan BPS dan tim, basis harus kita ubah, tinggalkan yang 2015 itu. Kita mulai dari basis 2026, sehingga bisa maju 2027. Angkanya akan berubah,” cetusnya.

Baca juga:  Polda Bertemu DPRD, Koordinasi Soal Pergub No. 80 2018

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Koster telah menugaskan tim melakukan kajian secara komprehensif. Kajian itu akan menggabungkan parameter pengupahan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum.

Menurutnya, penetapan UMP harus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha. Keseimbangan antara kepentingan pekerja sebagai penerima upah dan pelaku usaha sebagai pemberi kerja dinilai penting agar kenaikan upah tidak mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan.

Koster juga mengingatkan bahwa perubahan basis penghitungan UMP berpotensi berdampak terhadap belanja pemerintah daerah. Sebab, besaran upah minimum turut berkaitan dengan penghasilan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Bali yang saat ini menerima sekitar Rp3,2 juta.

Meski demikian, ia mengaku telah menghitung potensi dampak perubahan tersebut terhadap APBD, khususnya belanja untuk tenaga PTT di lingkungan Pemprov Bali. Menurutnya, dampak terhadap anggaran pemerintah daerah relatif tidak besar. Tantangan yang lebih perlu diperhitungkan adalah kemampuan pelaku usaha dalam menanggung kenaikan biaya tenaga kerja.

Baca juga:  Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Kini Berdiri Sendiri

“Sudah saya hitung juga, dampaknya APBD (tenaga PTT Pemprov) pengeluarannya enggak banyak. Tapi yang harus dipikirkan ini adalah pelaku usaha. Harus ada keseimbangan antara pemberi upah dengan penerima upah, supaya tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan itu sendiri, karena dia harus survive,” tegasnya.

Ia menargetkan kajian perubahan basis penghitungan UMP tersebut dapat dipastikan dalam waktu sekitar satu bulan. Hasil kajian nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran UMP Bali 2027.

Koster menegaskan, penetapan UMP tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, pengumuman besaran UMP dijadwalkan pada pertengahan November.

Karena itu, ia berharap kajian yang tengah dilakukan dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi pekerja maupun dunia usaha. Selain memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah juga harus memastikan kenaikan upah tidak membebani operasional perusahaan secara berlebihan, terutama sektor usaha nonpariwisata.

“Doakan supaya bisa kita memutuskan angka yang terbaik untuk semua pihak, tidak sepihak. Karena kita juga harus memikirkan dampak terhadap operasional perusahaan, terutama yang non-pariwisata,” katanya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN