
DENPASAR, BALIPOST.com – Menjamurnya usaha sewa kendaraan di Bali dimanfaatkan oleh sindikat pelaku penggelapan sepeda motor dan mobil. Marak terjadi kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Bali memperkuat sinergitas dengan polres jajaran. Tujuannya untuk percepatan proses pengungkapan kasus ini.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Rabu (28/10). Menurutnya, Polda Bali terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan sewaan yang merugikan para pelaku usaha rental maupun masyarakat.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap kasus yang terjadi untuk mengidentifikasi jaringan pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ujarnya.
Terkait pengawasan di pintu keluar Bali, Polda Bali dan polres jajaran terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dalam hal pengawasan lalu lintas kendaraan yang keluar melalui jalur penyeberangan. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah kendaraan hasil kejahatan dibawa keluar wilayah Bali.
Dijelaskan, Bali merupakan salah satu tujuan wisatawan dunia. Di balik perkembangan pariwisata tersebut terdapat ribuan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor jasa transportasi dan penyewaan kendaraan. Dengan demikian menjaga keamanan Bali bukan hanya tentang menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi dan melindungi mata pencaharian masyarakat khususnya bagi para penjual jasa kendaraan sewa ataupun kendaraan rental.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik pengusaha sewa kendaraan bermotor untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan verifikasi identitas penyewa mencocokkan identitas dengan orang yang bersangkutan dengan penyewaan sebenarnya. Menyimpan dokumen perjanjian sewa serta diharapkan dapat menggunakan teknologi global positioning system atau GPS tracker sebagai langkah antisipasi untuk pengamanan.
Verifikasi identitas hendaknya dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan. Jika menemukan indikasi identitas palsu atau kendaraan yang tidak ada dikembalikan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan polisi 110. (Kerta Negara/balipost)










