
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM, Kamis (22/10). TKP-nya di Jalan Trengguli, Penatih, Kecamatan Denpasar Timur (Dentim). Terduga pelaku berinisial AS (25) berperan mendistribusikan pertalite ke warung-warung, ANR (30) bertugas membeli pertalite ke SPBU, IWA (31) kerja sebagai pengawas SPBU dan IPS (38), operator SPBU.
Kapolresta Denpasar Kombes pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., Minggu (25/10) menjelaskan, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite berulang kali di SPBU Jalan Padma, Penatih, Dentim. Terduga pelaku menggunakan mobil pick up dan sepeda motor Vixion. BBM jenis pertalite tersebut dijual kembali kepada konsumen.
Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit IV Iptu Joko Wijayanto melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut. Selanjutnya pada Kamis pukul 15.50 wita polisi melakukan penyelidikan di Jalan Padma Penatih, Dentim.
“Waktu itu anggota kami melihat seseorang mengisi BBM jenis pertalite secara berulang kali menggunakan mobil pick up hitam dan sepeda motor Vixion,” ujarnya.
Selanjutnya mobil dan sepeda motor tersebut mengarah ke sebuah warung di Jalan Trengguli, Penatih, Dentim. Setelah sampai di warung tersebut, pertalite itu disedot lalu dipindahkan ke dalam drum berukuran 210 liter dan jerigen berukuran 30 liter. Dimana pertalite tersebut akan dijual kembali ke warung-warung klontong.
“Adanya temuan tersebut Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kombes Winaya.
Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya menampung, menjual BBM subsidi jenis pertalite yang didapat dari membeli di SPBU menggunakan mobil pick up dan sepeda motor Vixion secara berulang kali ke SPBU. Atas temuan tersebut selanjutnya barang bukti di amankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu mobil pick up DK 8986 AZ, sepeda motor Vixion DK 7564 BT, satu mesin penyedot beserta selang, pertalite 795 liter dengan rincian dua drum plastik berisi 210 liter sehingga total 420 liter, 12 jerigen berisi 30 liter dengan total 360 liter, dan satu galon air mineral berisi 15 liter. Selain itu diamankan lima lembar nota pembelian, 39 jenis barcode pertalite dan uang Rp3.293.000.
Atas perbuatannya itu para terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Kerta Negara/balipost)










