Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara terhadap terdakwa IGWAWP atas kasus kekerasan terhadap anak. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara terhadap terdakwa IGWAWP atas kasus kekerasan terhadap anak korban berinisial NKMPS. Putusan majelis hakim ini lebih berat satu bulan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya memohon pidana delapan bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Gianyar dengan perkara Nomor 149/Pid.Sus/2026/PN Gin pada Kamis (22/10).

Majelis Hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Oktavia Mega Rani, didampingi I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro sebagai hakim anggota, serta dibantu Panitera Pengganti I Nengah Karyasa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tindak kekerasan terhadap anak tidak hanya diukur dari luka fisik semata, melainkan juga dampak trauma psikis yang memengaruhi kondisi mental serta tumbuh kembang korban di masa depan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa penganiayaan ini bermula pada Februari 2026 di salah satu ruas jalan di wilayah Kabupaten Gianyar. Saat itu, terdakwa berpapasan dengan korban NKMPS. Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan asmara, namun telah berakhir.

Baca juga:  Curanmor Marak, Polisi Sambangi Kantong Parkir

Terdakwa kemudian membuntuti dan mendekati sepeda motor korban hingga korban terpaksa menepi. Terdakwa lantas menanyakan hubungan pertemanan korban dan meminta untuk memeriksa telepon genggam milik korban. Perselisihan pun tidak terelakkan hingga terdakwa memukul lengan serta bagian wajah korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis (visum) yang diajukan dalam bukti persidangan, korban mengalami luka lecet pada bibir akibat kekerasan tumpul yang masuk kategori luka ringan. Meski demikian, fakta persidangan mengungkapkan bahwa akibat pemukulan tersebut, korban mengalami pembengkakan pada bibir, kesulitan makan dan berbicara, hingga memicu rasa takut dan trauma mendalam.

Baca juga:  Ngembat Tas, Bule Australia Dibui Empat Bulan

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Tindakan dilakukan terhadap anak dan mantan pasangan/orang yang pernah dekat dengannya. Mengakibatkan trauma mendalam yang berpotensi menghambat tumbuh kembang korban. Korban beserta orang tuanya belum memberikan maaf atas perbuatan terdakwa.

Baca juga:  Tak Akui Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Pengakuan Pria Beristri

Sementara itu, hal-hal yang meringankan mencakup status terdakwa yang belum pernah dipidana dan masih berusia muda (18 tahun), sehingga dinilai masih memiliki kesempatan besar untuk memperbaiki diri. Pertimbangan tersebut sejalan dengan paradigma pemidanaan modern yang menekankan fungsi hukum pidana bukan sekadar retributif (pembalasan), melainkan juga restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Atas putusan pidana sembilan bulan penjara tersebut, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total pidana. Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen dan kuncinya dikembalikan kepada terdakwa. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN