Salah seorang warga berjalan di dekat pemberitahuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Taman Kota Denpasar, Lumintang, Senin (19/10). Pemkot Denpasar akan mempertajam Perda terkait KTR. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar akan mempertajam pengaturan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembaruan aturan ini menyesuaikan dengan perkembangan produk tembakau, termasuk rokok elektrik atau vape yang secara rinci sebelumnya belum diatur.

Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Senin (19/10) mengatakan Perda KTR yang berlaku saat ini telah ditetapkan sejak 2013. Seiring perkembangan zaman, produk rokok mengalami perubahan, dari rokok konvensional berbahan tembakau hingga rokok elektrik. “Kalau dulu rokok konvensional, rokok tembakau, sekarang sudah ada rokok elektrik. Nah, ini yang mungkin akan kita pertajam nanti,” ujarnya.

Baca juga:  Konfercab dan Konferda PDIP Bali Digelar Bersamaan, Koster Ungkap Alasannya

Menurut Arya Wibawa, pengaturan lebih terperinci nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Ketentuan tersebut juga akan mencakup pengaturan terhadap toko-toko yang menjual produk rokok elektrik.

Ia mengatakan, pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan promosi dan pemasaran produk rokok elektrik. Pasalnya, promosi produk tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan rokok konvensional.

Terkait kemungkinan adanya pembatasan terhadap toko-toko yang menjual rokok elektrik, Arya Wibawa menyebutkan, ketentuan lebih detail akan diatur melalui Perwali. Dengan demikian, pengaturan mengenai penjualan dan promosi produk rokok elektrik akan dibahas lebih lanjut dalam regulasi tersebut.

Baca juga:  Pelindo III Diingatkan Buat MoU dengan Pemkot Denpasar

Sementara itu, mengenai kajian dari sisi kesehatan terhadap penggunaan rokok elektrik, Arya Wibawa mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan. “Penggunaannya dari sisi kajian kesehatannya mungkin kami akan konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan,” katanya.

Pembaruan Perda KTR ini menjadi langkah Pemkot Denpasar untuk mempertajam ketentuan yang telah berlaku sejak 2013 agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan produk rokok dan pola pemasaran saat ini. Adapun rincian pengaturan mengenai rokok elektrik, termasuk toko penjual dan kegiatan promosinya, akan dituangkan lebih lanjut dalam Perwali. (Widiastuti/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Sebut Terminal LNG Bagian dari Bali Mandiri Energi Bersih
BAGIKAN