Pihak swasta Bima Setiawan (kanan), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (BP/Antara)

SLEMAN, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, sebagai salah satu tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Setyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.

Baca juga:  Berharap Ini yang Terakhir

“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Ia menjelaskan empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BNPB.

“Ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut sebagai tersangka,” ujar Setyo.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Baca juga:  Mantan Bupati Tanah Bumbu Diminta Kooperatif, KPK akan Layangkan Panggilan II

Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana. (kmb/balipost)

BAGIKAN