Beberapa siswa salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Denpasar sedang bermain saat waktu istirahat pelajaran. Disdikpora Kota Denpasar sedang menunggu arahan dari Kemendikdasmen terkait wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wacana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis atau tinggal kelas mulai tahun ajaran 2027 tengah ramai diperbincangkan. Kebijakan tersebut digadang-gadang untuk meningkatkan budaya belajar siswa sekaligus memastikan siswa menguasai kompetensi dasar sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Dikonfirmasi terkait wacana kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gde Wiratama, Senin (12/10) mengatakan, belum mendapatkan surat resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Dengan itu pihkanya belum dapat menindaklanjuti wacana tersebut. Pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kita tunggu suratnya dari Kemdikdasmen, baru kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca juga:  Isu Siswa Bawa Pulang Sampah dari Sekolah Ditepis Disdikpora

Saat ini pihaknya melalui guru-guru di sekolah berusaha mendidik siswa dengan sebaik-baiknya. Sehingga saat naik ke jenjang berikutnya, siswa tersebut memiliki bekal pada jenjang sebelumnya dan bisa mengikuti pelajaran dengan baik. Terkait wacana pengembalian kebijakan tinggal kelas, pemerintah melalui Kemdikdasmen tengah melakukan pengkajian untuk diterapkan mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Wacana tersebut muncul dari rekomendasi Dewan Pendidikan untuk mengatasi fenomena Rajin Malas Sama Saja (RMS).

Baca juga:  Siswa Kelas 5 di Badung Kebagian Laptop

Fenomena ini merujuk pada kondisi ketika siswa yang rajin belajar maupun siswa yang kurang berusaha sama-sama naik kelas, sehingga dinilai dapat memengaruhi motivasi belajar. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin mendorong budaya belajar yang lebih kompetitif sekaligus memastikan siswa menguasai kompetensi dasar sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Kompetensi yang menjadi perhatian antara lain kemampuan literasi dan numerasi. Meski demikian, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih memerlukan kajian akademik serta masukan dari para pakar pendidikan sebelum menentukan penerapannya. (Widiastuti/balipost)

Baca juga:  Videotron Alun-Alun Bangli Belum Hasilkan Pendapatan

 

BAGIKAN