Suasana sidang praperadilan, dengan agenda pembacaan kesimpulan baik pemohon maupun termohon di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang praperadilan yang dimohonkan I Made Daging A. PTNH., tinggal menunggu putusan hakim praperadilan, Kadek Dedy Arcana, S.H.,M.H., Selasa (13/10) ini. Sedangkan sidang pada Senin (12/10), baik pemohon maupun termohon dari Polda Bali menyampaikan kesimpulan masing-masing. Saat sidang, baik pemohon maupun termohon sama-sama optimistis bahwa mereka akan memenangkan perkara ini.

Tim kuasa hukum Made Daging, yakni I Gede Pasek Suardika, Made Ariel Suardana, Kadek Cita Ardana Yudi, dkk., setelah sidang selama sepekan sangat yakin praperadilan akan dikabulkan hakim. “Tinggal menunggu nyali yang ketok palu (hakim) saja. Putusan PN Denpasar dalam sidang praperadilan sebelumnya jadi tidak bermakna, karena penetapan tersangka yang dinilai sah, justeru dikeluarkannya SP3 oleh Polda Bali,” sebut Pasek.

GPS panggilan kerennya menyampaikan bahwa perkara yang sudah dimenangkan, dikabulkan, tapi perkara tidak bisa lanjut. “Alasannya justeru yang disampaikan pihak pemohon dalam sidang praperadilan sebelumnya, justeru diambil oleh polda untuk menghentikan kasus ini,” ucap Pasek, sembari menyampaikan bahwa dalilnya saat itu benar. Namun keadaan sekarang, putusan PN Denpasar beberapa waktu yang lalu tidak dipakai pertimbangan dalam perkara lama.

Terkait praperadilan sekarang, yang dimasalahkan ada dua. Pertama soal penetapan tersangka dan kedua soal penahanan. GPS menyampaikan, karena perkara ini disebut terkait pemalsuam surat, maka harus ada pembanding. “Tapi mereka bilang ini pemalsuan intelektualitas. Okelah. Pemalsuan intelektualitas ada tiga disebut, yakni tidak ada drone, tidak ada pengukuran dan tidak ada penunjukkna batas. Katanya tiga ini rekayasa fiktif tersangka Made Daging,” beber Pasek.

Baca juga:  Pegi Setiawan Diminta Segera Dibebaskan

Lanjut dia, pihaknya bisa membuktikan dan itu real ada. Pasek menyebut drone sudah dibuktikan. Itu ada. Kedua soal pengukuran, tidak hanya kata Made Daging saja, Ombudsman juga membenarkan. Bahkan Ombudsman sendiri mendampingi proses pengukuran.

“Jika benar pemalsuan intelektual, kenapa surat Ombudsman tidak dilakukan hal yang sama?. Jadi, menurut kami sudah jelas penetapan tersangka ini gugur, ” tandas Pasek Suardika.

Mengapa? Pertama tidak ada sandingan surat asli, tidak ada pemalsuan. Itu juga didukung dua instansi lain yakni Ombudsman dan Inspektorat Jenderal ATR/ BPN. “Yang tidak setuju hanya penyidik Krimsus Polda Bali yang menangani laporan Made Daging saja. Kalau teman polda yang lain setuju kok,” sambung GPS.

Terkait soal penahanan, diuraikan dalam UU yang lama alasan penahanan bisa dilakukan dengan dalih tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan UU yang baru, yakni Pasal 100 ayat 3 dan 5 UU baru sudah berubah. Harus ada alasan penahanan. Apa alasannya, masuk pasal 100 ayat 5. Di sana, kata Pasek, ada kata “jika”. Tidak ada kata mengkhawatirkan. “Makanya kami kaget, mereka bilang ada alasannya pihak termohon “mengkhawatirkan”. Nah setelah dicek di UU itu, tidak ada kata kekhawatiran di sana, yang ada kata “jika”. Itu artinya syarat kondisional faktual terjadi,” ucap Pasek dengan suara lantang.

Baca juga:  Edarkan Pil Koplo, Gendut Dihukum Lima Tahun

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Made Daging menilai dan meyakini secara materi perkara praperadilan sudah selesai. Yang belum selesai soal nyali hakim dalam memutus perkara ini. Apakah itu berati yakin praperadilan akan dikabulkan? “Kalau bicara hukum, saya yakin selesai. Pasti dikabulkan,” ucap Pasek.

Dia juga mengajak merenung dan menjaga marwah praperadilan ini. Mengapa? Renungan ini sangat penting. “Kami mengajak merenung bagaimana perkembangan mekanisme praperadilan dalam KUHAP di Indonesia. Negara menyiapkan mekanisme praperadilan untuk menjaga warga negaranya dan jangan sampai dilanggar oleh penyidik maupun penuntut umum.

Di KUHAP yang baru, penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan. Bahkan diperlebar dan diperluas. Nah spiritnya praperadilan kali ini merupakan hasil renungan panjang, mengapa harus berubah, karena seringnya terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat penegakkan hukum,” sambungnya.

Masih di PN Denpasar, Ariel Suaranya menambahkan, pada kesimpulan sidang kali ini, menurut Suardana adalah dengan perspektif yang berbeda. Yaitu dengan hukum progresif. Bahwa urusan praperadilan ini adalah urusan filsafat tentang Hal Asasi Manusia (HAM). “Jadi, rohnya filsafat tentang HAM, ” ucap Ariel.

Baca juga:  Oknum Petugas SPBU di Ubud Dimintai Keterangan, Pemilik Juga akan Dipanggil

Lanjut dia, di mana ada kesewenang-wenangan dari penyidik misalnya, maka hakim harus berani melakukan tindakan korektif yang kemudian menghasilkan putusan yang progresif.
Di dalam hal ini, pihaknya mempersoalkan penyidikan berulang dan perbuatan yang bernuansa kriminalisasi.

“Kita juga menerangkan dalam kesimpulan ini, bukan soal redaksional yang cacat soal penahanan, tapi tujuan penahanan menjadi ada dugaan maksud jahat. Bukan soal membatasi, namun menciptakan atau menjatuhkan seseorang. Termohon dalam kesimpulan lebih bersifat normatif, umum. Jika kita menstandarkan pada hal teknis yang digambarkan, sesungguhnya sudah runtuh keadilan itu,” Jelasnya.

Karena, lanjut dia, hakim misalnya, kata suardana, hakim dipaksa tidak boleh keluar dari obyek praperadilan penetapan tersangka, di luar itu tidak boleh dia menguji. Penahanan adalah kewenangan dia misalnya. Kan selesai sudah. “Oleh karena itu hakim harus memiliki sikap progresif dan tidak takut atas tekanan apapun. Karena hukum dihadirkan sebagai alat koreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” jelas Ariel Suardana.

Sedangkan termohon melalui kuasa dari Bidkum Polda Bali, Nyoman Gatra dkk., optimis praperadilan akan ditolak. “Apa yang mereka dalilkan, kita tolak. Yang lain-lain, kita tak mendahului putusan hakim. Kita selalu optimis,” Jelas Gatra singkat. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN