Kegiatan Dinas PMD Tabanan dalam rangka pembinaan tata kelola pemerintahan desa. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sebanyak 22 dari 23 paket pengadaan barang dan jasa (PBJ) desa yang diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai belum memadai dalam memenuhi prinsip tertib, transparan, dan kompetitif. Temuan tersebut berdasarkan uji petik di enam desa di Kabupaten Tabanan pada Triwulan II 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra, mengatakan hasil evaluasi tersebut tentunya akan menjadi bahan perbaikan tata kelola pengadaan di tingkat desa. Namun, ditegaskannya temuan itu tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh desa di Tabanan karena pemeriksaan hanya dilakukan terhadap enam desa sampel.

Enam desa yang diperiksa yakni Desa Berembeng, Selemadeg, Serampingan, Gunung Salak, Gadungan, dan Megati. Menurut Suyana Putra, permasalahan yang ditemukan terutama berkaitan dengan administrasi pengadaan, seperti tidak adanya pengumuman secara terbuka dan terbatasnya proses pemilihan penyedia.

Baca juga:  Tabanan Rancang Program City Tour

Selain itu, terdapat pengadaan dengan nilai di atas Rp50 juta yang dilakukan melalui pembelian langsung. Padahal, sesuai ketentuan yang menjadi acuan evaluasi, pengadaan tersebut seharusnya menggunakan metode penawaran kepada minimal dua penyedia.

Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa terhadap aturan pengadaan barang dan jasa. “Temuan ini perlu dipahami secara proporsional. Namun, setiap kekurangan tetap harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti agar pelaksanaan pengadaan ke depan semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya belum lama ini.

Baca juga:  Hotel Diizinkan Buat Paket Nyepi, Ini Syaratnya

Dari sisi pertanggungjawaban keuangan, laporan BPKP mencatat 23 kegiatan dengan total 164 bukti pengeluaran senilai Rp1,303 miliar. Seluruh kegiatan tersebut telah didukung bukti pengeluaran yang memadai. Evaluasi juga tidak menemukan kegiatan tanpa bukti pengeluaran maupun bukti pengeluaran yang tidak sesuai.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan barang dan hasil pekerjaan dari kegiatan pengadaan tersebut telah digunakan dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Meski demikian, ditemukan satu paket pekerjaan di Desa Gadungan yang mengalami kekurangan volume dengan nilai selisih Rp293.825,97. Kepala desa terkait telah menyepakati penyelesaian kekurangan volume pekerjaan tersebut.

Baca juga:  Seratus Lebih Warga Binaan Lapas Tabanan Lakukan Pemutakhiran Data

Suyana Putra menegaskan, kelengkapan bukti pengeluaran dan pemanfaatan hasil pekerjaan harus diikuti kepatuhan terhadap prosedur pengadaan. Keterbukaan informasi juga penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran serta proses pemilihan penyedia.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPKP, Dinas PMD Tabanan akan memperkuat pembinaan kepada pemerintah desa, khususnya terkait tata cara pengadaan, pengumuman kegiatan, pemilihan penyedia, pencatatan administrasi, dan pertanggungjawaban keuangan.

Pembinaan tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus mencegah terulangnya kekurangan administrasi.

Dengan perbaikan tata kelola, pengadaan barang dan jasa desa diharapkan berlangsung lebih transparan dan kompetitif, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN