Suasana sidang praperadilan I Made Daging di PN Denpasar, Kamis (8/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang praperadilan yang diajukan I Made Daging, melalui tim kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel” Suardana dkk., Kamis (8/10) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Agendanya adalah replik, atau jawan pemohon terhadap argumentasi termohon (Polda Bali).

Dalam repliknya, Gede Pasek di hadapan hakim Kadek Dedy Arcana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya semakin yakin jika upaya paksa yang dilakukan termohon, yaitu penetapan tersangka dan penetapan penahanan Made Daging melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan asas-asas hukum pidana yang berlaku. Jika dikaitkan rangkaian kasusnya, objek perkaranya sama tetapi yang berubah hanya pengenaan pasal-pasalnya saja.

Baca juga:  PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej

“Jawaban termohon sebanyak 25 halaman tidak menjawab inti dan substansi dari permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Sudah sangat jelas perkara yang ada saat ini adalah rangkaian yang tidak terpisahkan dengan proses perkara sebelumnya yang juga telah diuji di praperadilan dan berakhir dengan melawan putusan praperadilan itu sendiri,” ucap GPS.

Untuk itu, Gede Pasek menilai hal ini merupakan kriminalisasi dan ambisi termohon melalui tim penyidik di Dirkrimsus Polda Bali terlalu berlebihan dan melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum yang benar. Pihak Made Daging menjelaskan di persidangan bahwa Polda Bali dalam kasus ini masih menggunakan objek perkara yang sama, bahkan tempus delictie, locus delictie, konstruksi peristiwa sama.

Baca juga:  Warga Antre Dapatkan Cairan Disinfektan Gratis

“Yang menggelikan adalah ketika di tingkat penyidikan sebelum pemohon dijadikan tersangka, pertanyaannya pun sama dengan BAP tersangka di kasus sebelumnya. Betapa termohon hanya mengganti atasnya saja dengan laporan polisi yang baru dan pasal yang baru, sementara semuanya tetap sama dan utuh,” beber Gede Pasek.

Dalam replik, “Ariel” Suardana menambahkan jawaban termohon sangat normatif dan hanya banyak menyalin isi ketentuan tanpa mampu masuk membantah dalil-dalil yang sangat terukur disampaikan pemohon.
Pihak Polda Bali juga disebut tidak mampu menunjukkan unsur perbuatan mana yang dilakukan oleh pemohon sehingga pantas ditersangkakan lagi setelah sebelumnya kasusnya dihentikan penyidikan dan dicabut status tersangkanya.

Baca juga:  Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Nasional saat Puncak Arus Mudik

Dijelaskan, mestinya termohon tidak serta merta berpatokan pada dua alat bukti. Namun yang terpenting dan esensial adalah memastikan adanya kualitatif alat bukti dan korelatif dengan pidana yang disangkakan.

Yang menarik juga disinggung soal pemalsuan intelektual. Pihak Polda Bali dinilai berkewajiban dalam rangkaian alat buktinya membuktikan semua sangkaan tersebut sehingga layak mentersangkakan pemohon. Jika pemalsuan intelektual yang disebutkan termohon tidak punya alat bukti yang valid, maka ini bukan lagi kasus pemalsuan intelektual. Tetapi merupakan penyidikan palsu karena berangkat dari narasi palsu, sangkaan palsu dan ketentuan palsu untuk menjerat pemohon. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN