Pemusnahan barang bukti di Kejari Tabanan, Rabu (7/10). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Semester II Tahun 2026, Rabu (7/10). Dari jumlah tersebut, 25 perkara atau sebagian besar merupakan kasus narkotika. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan dan dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan.

Kegiatan tersebut turut disaksikan pelajar dan guru dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, serta SMP Negeri 2 Tabanan. Tujuannya, untuk memberikan edukasi langsung pada pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie, S.H., M.H., menjelaskan, dari 38 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, selain 25 perkara narkotika, terdapat 7 perkara pencurian, 3 perkara kesusilaan, 2 perkara penipuan/penggelapan, dan 1 perkara karantina hewan. Menurut Medie, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

Baca juga:  Polresta dan Kejari Sepakat Perkuat Sinergitas dalam Penegakan Hukum

“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali, sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik,” tegasnya.

Pelibatan pelajar dalam kegiatan tersebut, lanjut Medie, menjadi bagian dari edukasi hukum sekaligus tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah. Ia berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Tabanan dan Pemkab Tabanan terus diperkuat sehingga penerangan hukum dan edukasi bahaya narkotika dapat menjangkau lebih banyak generasi muda.

Baca juga:  Jika Masyarakat Konsisten Terapkan PPKM, Kasus Covid-19 Diyakini Menurun

Sementara itu Wabup Dirga yang juga Ketua BNK Tabanan mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun bujuk rayu untuk mencoba narkotika.

Menurutnya, masa remaja merupakan fase dengan rasa ingin tahu yang tinggi sehingga diperlukan pemahaman dan keberanian untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Ia juga meminta pelajar tidak menutup mata jika mengetahui adanya teman atau lingkungan yang terindikasi terlibat narkoba. Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan kepada BNK Tabanan untuk ditindaklanjuti, termasuk melalui upaya rehabilitasi. “Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan. Informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki upaya rehabilitasi,” ujarnya.

Baca juga:  Banjir Kepung 19 Titik di Wilayah Bali, 1 Orang WNA Meninggal Dunia

Dirga menegaskan, pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan bersama antara pelajar, sekolah, pemerintah, BNK, dan aparat penegak hukum. Karena itu, BNK Tabanan bersama lembaga terkait terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Tabanan. “Kami mohon kerja samanya, jangan sampai memakai dan jangan ragu menginformasikan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. BNK Tabanan akan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan di sekolah-sekolah di seluruh Tabanan,” katanya.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN