Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari ASN. Selain itu, sebanyak 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan hunian berfasilitas mewah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kapada Kalapas Cibinong sebelumnya Usman Madjid.

“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi Setiawan di Kantor Imipas, Senin (5/10) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Bappisus akan 'Bersihkan' 532 Lapas-Rutan di Indonesia

Menurutnya, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang disanksi tersebut, dan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.

“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” katanya menegaskan.

Hasil investigasi Irjen Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) dan pelanggaran beberapa SOPm​​.​​​​​

“Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin,” ujarnya.

Dia memerinci, 1 pegawai diberhentikan, lima dijatuhi disiplin berat, hukuman disiplin sedang 11 orang.

Baca juga:  Polemik Toko Berjejaring, DPRD Klungkung Nilai Perputaran Modal Disedot ke Luar

“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujarnya.

Rudi menekankan, sanksi disiplin ini dijatuhkan sesuai aturan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (kmb/balipost)

BAGIKAN