
JAKARTA, BALIPOST.com – Mashudi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Kamis (1/10), Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Kemenimipas), menyebutkan bahwa pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang bersangkutan terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto pun dikatakan telah menerima surat pengunduran diri itu.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi.
Akbar mengatakan bahwa pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.
Menurut dia, seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Akbar memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Pengunduran diri Mashudi terjadi pasca-sidak Ombudsman RI yang menemukan adanya hunian dengan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, telah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong dan empat pegawai lainnya.
Mashudi merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dan dilantik sebagai Dirjen Pemasyarakatan pada Januari 2025. (kmb/balipost)







