
DENPASAR, BALIPOST.com – Keluarga almarhum Serda I Gede Didin Saputra, hingga saat ini mengaku belum menerima salinan putusan atas sidang perkara ini di Peradilan Militer III-19 Jayapura.
LBH Bali selaku pendamping korban menanyakan perihal tersebut. Melalui siaran pers, LBH Bali melalui Ignatius Radhite dkk., menyampaikan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh pelanggaran HAM, hak keluarga korban untuk memperoleh informasi dan keadilan sebagaimana telah dijamin oleh instrumen hukum dan HAM nasional maupun internasional.
Saat meninggal Gede Didin bertugas di Yonif 762/Vira Yudha Sakti, Papua. Berdasarkan proses penegakan hukum, tiga orang yang merupakan personel TNI kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Filipus Ola Aman Bala, I Kadek Putra Adiana, dan Faizal Prayitno.
Belum diterimanya salinan putusan ini secara utuh dinilai merupakan persoalan serius. Dalam konteks peradilan, kata rilis LBH Bali, keterbukaan terhadap informasi untuk keluarga korban menjadi semakin penting karena hal itu membantu korban untuk mencari keadilan dan memperlihatkan bagaimana kekuasaan kehakiman bekerja.
LBH Bali memandang keluarga korban berhak untuk menerima salinan putusan karena menjadi para pihak langsung dan keluarga korban berhak mengetahui fakta apa yang dinilai, bukti apa yang dipertimbangkan, alasan hukum apa yang digunakan, dan bagaimana kesimpulan hukum dibentuk. Oleh karena itu, menutup akses keluarga korban terhadap putusan berarti menjauhkan keluarga dari pengetahuan mengenai bagaimana negara mempertanggungjawabkan proses penegakan hukum atas kematian anggota keluarganya.
Dalam kasus ini, YLBHI – LBH Bali mendesak dan menuntut, pertama idak diberikannya salinan putusan kepada keluarga aAlm. Didin merupakan pelanggaran HAM oleh negara dalam pemenuhan hak atas informasi dan hak memperoleh keadilan bagi masyarakat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Dua, MA dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura wajib memberikan akses terhadap salinan putusan perkara alm. I Gede Didin Saputra kepada keluarga korban.
Ketiga, Komnas HAM RI perlu melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak atas informasi dan hak memperoleh keadilan yang dialami keluarga alm. I Gede Didin Saputra.
Keempat, MA dan pemerintah perlu memastikan adanya reformasi terhadap tata kelola peradilan militer yang menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi korban, serta akses informasi bagi masyarakat dan kelima pemerintah dan DPR RI segera melakukan reformasi terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang hingga kini masih menjadi dasar penyelenggaraan peradilan militer, termasuk memastikan adanya pengaturan yang jelas mengenai hak korban dan keluarga korban dalam setiap tahapan proses peradilan. (Miasa/balipost)










