
DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Ditreskrimum Polda Bali menggeledah rumah diduga digunakan sebagai peleburan emas terkait kasus dugaan investasi ilegal. Dari keterangan saksi-saksi, rumah yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIX, Denpasar Selatan, dan merupakan gudang pengolahan emas tersebut diketahui kosong dan tidak aktivitas sejak sekitar 6 September 2026.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, Jumat (2/10) menjelaskan penyidik Ditreskrimum melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan PT D dan EN. “Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 1 Oktober 2026 mulai pukul 14.00 WITA, di gudang pengolahan emas, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar,” ujarnya.
Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tanggal 11 September 2026, serta dilengkapi Surat Perintah Penyidikan, SPDP, Surat Perintah Penggeledahan, dan Surat Perintah Penyitaan. Kegiatan dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali Kompol Hemry Ferian, S.I.K., bersama tim gabungan penyidik dan Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali.
Dalam pelaksanaannya, petugas didampingi oleh klian banjar setempat dan Komisaris PT Divine dan Emas Now.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita, khususnya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap aliran rekening PT Divine dan Emas Now, pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban lainnya, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah kontrakan terlapor, yaitu Direktur PT Divine dan Emas Now berinisial JKR.
“Kami dari Polda Bali menegaskan seluruh proses penyidikan masih berjalan. Barang-barang yang disita akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap fakta serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)









