Sejumlah pejabat imigrasi dan Dinas PMPTSP Bali saat berdiskusi dengan awak media. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam acara sinergi penguatan publikasi keimigrasian, pihak imigrasi dan rudenim memberi hasil kinerja penanganan orang asing, Kamis (1/10).

Hadir dalam acara tersebut yakni Karudenim Denpasar, Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanim Ngurah Rai, Kadis PMPTSP dan Kepala Bagian Humas Pemprov Bali.

Teguh Mentalyadi, selaku Kepala Rudenim Imigrasi Denpasar, memaparkan kegiatan ini merupakan sinergi dengan media untuk memperkuat komunikasi berkelanjutan.

Dia menjelaskan, Rudenim merupakan tempat penampungan sementara orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian, dalam pendetensian untuk dilakukan pendeportasian.

Saat ini, Rudenim Denpasar berkapasitas 80 orang. Rudenim Denpasar menampung sebanyak 46 deteni atau 58% dari kapasitas. Guna mengurangi jumlah deteni, Rudenim Denpasar telah memindahkan dua deteni ke Rudenim Makassar dan akan memindahkan 10 deteni ke Rudenim Kupang dalam waktu dekat.

Baca juga:  Kasus Oknum TNI Aniaya Warga hingga Meninggal, Sejumlah Fakta Terungkap

Menurut data, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026 Rudenim Denpasar telah melaksanakan sebanyak 177 Pendetensian, 143 pendeportasian, dan pemindahan 7 deteni, dengan jumlah terbanyak pada bulan April 2026, dimana Rudenim Denpasar berhasil melaksanakan sebanyak 28 pendetensian dan 29 pendeportasian dalam kurun waktu 30 hari.

Kadis PMPTSP, Dr. Ketut Sukra Negara menyampaikan suasana investasi di Bali, termasuk ancaman seperti alih fungsi lahan, lingkungan, hingga transportasi publik. “Praktik WNA pinjam nama orang lokal, penggunaan narkoba, termasuk permasalahan investasi PMA yang terjadi,” jelasnya.

Baca juga:  BNNP Ungkap Kasus Narkotika Libatkan WNA, Modusnya Kirim Paket hingga Dimasukkan ke Dubur

Ada juga WNA masuk atau “nyerobot” UMKM lokal seperti sewa sepeda motor, penyewaan papan selancar, bahkan ada yang jual babi guling. “Penyewaan sepeda motor biasanya lima, namun praktiknya bisa sampai empat ratus,” jelasnya.

Belum lagi WNA yang membuka salon. “Ini terjadi di Bali,” sambungnya di depan pejabat imigrasi. Ketut Sukra Negara menjelaskan, ada juga investasi fiktif. Salah satunya dia melihat ada satu ruko, di dalamnya isi 28 perusahaan.

Lantas, langkah pihak dinas? Sukra menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, bahkan sudah ada izinnya ditutup. “Masalah PMA ini pelik sekali. Ada yang mengeluh sudah kadung sewa tanah, tapi sulit cari izin,” tutupnya.

Baca juga:  321 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional

Sementara itu, Kakanwil Ditjenim Bali Ramdhani menyampaikan, memang benar objek perkara dimensinya melibatkan WNA baik perdata maupun pidana banyak di Bali. Terkait penyerobotan UMKM, dikatakan sudah diatur dalam Perda Bali. Soal ini, pihaknya memang konsen ingin menyelesaikan persoalan ini, seperti WNA sewa motor. Entitas sudah ada, seperti timpora. “Saya minta waktu. Baru sebulan di sini. Mudah-mudahan bisa menertibkan orang asing seperti ini,” jelasnya. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN