
GIANYAR, BALIPOST.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar membongkar kasus pencurian dengan modus hipnotis atau tukar uang yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair di kawasan wisata Ubud. Pelaku yang sempat melarikan diri antarprovinsi berhasil diringkus di kawasan Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Kapolres Gianyar, AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 17.37 WITA di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest No. 71, Ubud. Korban berinisial IS (32) saat itu sedang berjalan-jalan bersama istrinya sebelum dihampiri pasangan pria dan wanita asing yang tidak dikenal.
“Pelaku pria berpura-pura mengaku tinggal di Turki dan mengajak korban berbicara menggunakan bahasa Arab. Pelaku berdalih hendak berkunjung ke Aljazair dan menanyakan pecahan mata uang yang berlaku,” kata AKBP James I.S. Rajagukguk, Selasa (29/9).
Saat korban memperlihatkan lembaran uang Euro dari dalam dompetnya, pelaku langsung mengambil dompet tersebut dengan alasan ingin melihat bentuk fisiknya. Setelah dompet dikembalikan dan para pelaku meninggalkan lokasi, korban memeriksa isinya dan mendapati uangnya telah berkurang sebanyak 150 Euro (setara Rp3 juta). Kecurigaan korban terbukti setelah memeriksa rekaman CCTV milik toko di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman pelat nomor kendaraan operasional pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan mobil Toyota Calya yang digunakan pelaku terdaftar di Bekasi, Jawa Barat, dan disewakan kepada WNA. Petugas mendeteksi pergerakan kendaraan yang berpindah mulai dari Bekasi, Surabaya, hingga masuk ke wilayah Jawa Tengah. “Tim kami melakukan pengejaran secara maraton hingga ke Kabupaten Blora. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Cepu,” tegas AKBP James.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, sepatu, jam tangan, satu unit mobil Toyota Calya, dua unit ponsel, serta sejumlah uang tunai pecahan Dolar AS dan Rupiah. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (Wirnaya/balipost)









