
DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengingatkan sekaligus mendorong Pemerintah Provinsi Bali melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pola pemberian bantuan hibah kepada Desa Adat di Bali.
DPRD menilai kemampuan, kebutuhan, serta beban masing-masing Desa Adat tidak sama. Karena itu, pemberian hibah maupun dukungan anggaran dengan nominal yang sama dinilai perlu dievaluasi agar distribusi anggaran lebih efektif dan sesuai kebutuhan.
Apalagi, anggaran yang dialokasikan untuk Desa Adat dan Subak di Bali mencapai kisaran Rp500 miliar setiap tahun. Anggaran tersebut dinilai perlu dipikirkan kembali pola distribusinya sehingga memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat adat.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, mengatakan pemberian hibah Desa Adat pada 2026 masih menggunakan pola yang sama, yakni sebesar Rp300 juta untuk setiap Desa Adat. Sementara pada rancangan APBD 2027, nominal tersebut direncanakan meningkat menjadi Rp350 juta per Desa Adat.
“Untuk dana Desa Adat, tahun 2026 masih diberikan flat Rp300 juta untuk semua Desa Adat. Begitu juga tahun 2027, masih diberikan flat, tetapi ada peningkatan. Dalam rancangan APBD dipasang Rp350 juta,” ungkapnya, Selasa (29/9).
Menurutnya, persoalan pemerataan nominal bantuan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Bali. Dalam sejumlah rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Bali, muncul pertanyaan mengenai pemberian dana yang sama kepada seluruh Desa Adat.
Kartika menjelaskan, kebijakan pemberian bantuan dengan nominal yang sama selama ini tidak semata-mata didasarkan pada aspek kebutuhan masing-masing Desa Adat. Pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Bali serta kebijakan prioritas pembangunan.
“Dari sisi keadilan memang kelihatannya tidak adil, tetapi mesti dilihat juga dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Bali kini tengah menyiapkan konsep klasterisasi Desa Adat sebagai salah satu upaya menuju pola distribusi bantuan yang lebih terukur. Dalam proses tersebut, Dinas PMA bekerja sama dengan perguruan tinggi Universitas Hindu Indonesia (Unhi), untuk menyusun parameter dan formula pengelompokan Desa Adat.
Klasterisasi tersebut nantinya membagi Desa Adat ke dalam tiga kelompok, yakni klaster tinggi, sedang, dan rendah. Desa Adat yang masuk klaster tinggi akan dipandang memiliki kebutuhan pembiayaan lebih besar, sedangkan klaster rendah merupakan Desa Adat yang dinilai relatif lebih baik dari sisi kemampuan ekonomi.
Kartika menyebutkan terdapat lima parameter yang digunakan dalam penyusunan klasterisasi. Pertama, jumlah amongan atau keberadaan dan pengelolaan pura. Kedua, Pendapatan Asli Desa Adat (PAD). Ketiga, jumlah krama mipil. Keempat, jumlah banjar adat. Kelima, program prioritas dan program institusi yang dilaksanakan Desa Adat.
Program prioritas tersebut antara lain berkaitan dengan penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, pengurangan sampah, pengurangan plastik sekali pakai, serta program Sipanduberadat.
Kelima parameter itu nantinya diberikan bobot untuk menghasilkan pengelompokan Desa Adat berdasarkan tingkat kebutuhan dan kapasitasnya.
Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu yang cukup krusial adalah belum seluruh Desa Adat membuka data PAD secara lengkap.
“Lima parameter ini tidak boleh bolong. Satu saja tidak ada datanya, akan berpengaruh terhadap yang lainnya,” katanya.
Kartika mengakui penyusunan klasterisasi tidak sederhana karena karakteristik Desa Adat di Bali sangat beragam. Salah satu contohnya berkaitan dengan data krama mipil. Tidak semua Desa Adat menggunakan istilah maupun mekanisme krama mipil yang sama.
Selain persoalan kelengkapan data, pemerintah juga harus mengantisipasi munculnya keberatan dari Desa Adat setelah hasil klasterisasi ditetapkan. Desa Adat yang masuk kategori rendah, misalnya, bisa saja mempertanyakan penilaian tersebut apabila merasa masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Jangan sampai belum apa-apa sudah ribut soal ini. Ini 1.500 Desa Adat. Mitigasi risikonya harus hati-hati,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta waktu agar proses penyusunan klasterisasi dapat dilakukan secara cermat. Menurut Kartika, formula perhitungan pada prinsipnya sudah tersedia, tetapi masih membutuhkan kelengkapan data dari masing-masing Desa Adat.
“Rumus sudah ada, tinggal sekarang data yang masuk. Terutama PAD-nya harus terbuka,” ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila seluruh Desa Adat menyampaikan PAD dalam angka yang relatif kecil, hasil klasterisasi berpotensi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Karena itu, validitas dan kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Kartika menegaskan, rencana klasterisasi tidak berarti Desa Adat tertentu akan kehilangan hak mendapatkan dukungan pemerintah. Dari sekitar 1.500 Desa Adat di Bali, seluruhnya tetap akan mendapatkan hibah sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan pencairan.
“Dari 1.500 itu semuanya akan mendapatkan hibah dana Desa Adat. Jadi semua mendapatkan itu ketika persyaratan hibah sudah terpenuhi,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini masih terdapat Desa Adat yang belum menerima pencairan hibah karena proses administrasi dan kelengkapan kelembagaan belum tuntas, termasuk adanya proses ngadegang dan wicara di Desa Adat.
Untuk pencairan hibah Desa Adat 2026, Kartika menyebut pada tahap kedua sudah terdapat 1.451 Desa Adat yang menerima pencairan. Sementara Desa Adat lainnya masih dalam proses penyelesaian persyaratan.
“Yang tahap dua sudah cair 1.451, sisanya masih proses,” ujarnya.
Setelah pencairan tahap kedua, Pemprov Bali juga mulai memproses pencairan tahap ketiga. Hingga saat ini, proses tahap ketiga baru mencakup sekitar 99 Desa Adat.
Kartika memastikan pencairan hibah harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan. Sebab, apabila tahun anggaran telah berakhir, pencairan tidak dapat dilakukan.
Untuk memperlancar proses tersebut, Dinas PMA secara rutin melakukan pemeriksaan dan pembinaan administrasi sebelum pencairan. Langkah itu dilakukan agar persyaratan hibah yang harus dipenuhi Desa Adat dapat dilengkapi sejak awal. (Ketut Wnata/balipost)










