
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan kajian untuk mencari ruang dalam formula pengupahan agar besaran upah minimum dapat lebih mendekati kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Kajian tersebut melibatkan sejumlah akademisi dan dilakukan secara paralel di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya merespons aspirasi pekerja terkait kebijakan pengupahan, khususnya untuk tahun 2027.
Hal itu disampaikan Setiawan saat menanggapi aspirasi perwakilan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dalam audiensi di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (28/9).
Menurut Setiawan, data KHL yang digunakan BPS dan Dewan Ekonomi Nasional saat ini masih mengacu pada data 2025. Karena itu, ketika dikomparasikan dengan kondisi 2026, masih terdapat selisih yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pengupahan.
Ia mengatakan, secara historis Bali pernah melakukan survei KHL sebelum terbitnya regulasi Omnibus Law. Saat itu, hasil survei KHL berlaku selama lima tahun dan terakhir dilakukan pada 2015.
“Dengan adanya COVID, kemudian terbit Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dan PP terbaru, ternyata dibatasi dengan formula,” ujar Setiawan.
Menurutnya, formula pengupahan tersebut menyebabkan kebutuhan hidup layak tidak selalu bergerak sejalan dengan kenaikan upah minimum. Formula yang berlaku sebelumnya mengaitkan kenaikan upah minimum dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan konstanta alfa.
Setiawan mencontohkan perdebatan mengenai nilai alfa pada 2023. Rentang nilai alfa saat itu berada pada 0,1 hingga 0,3. Serikat pekerja cenderung menginginkan nilai 0,3, sementara unsur pengusaha mengusulkan 0,1. Setelah pembahasan, nilai yang digunakan berada di angka 0,2.
“Dan ternyata mau 0,1, mau 0,2 maupun 0,3, naiknya tidak signifikan dengan kondisi real,” katanya.
Dalam regulasi terbaru, lanjut Setiawan, rentang konstanta alfa kemudian disesuaikan menjadi 0,5 sampai 0,9. Namun, ia menilai persoalan kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak tetap membutuhkan pembahasan lebih komprehensif.
Ia juga mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster sempat mempertanyakan kenaikan upah minimum yang dinilai masih relatif kecil.
“Pak Gubernur juga menegur kami, kenapa naiknya sedikit, Rp200 ribu kalau tidak salah. Dan itu pun setelah audiensi,” ujarnya.
Setiawan menjelaskan, pemerintah daerah juga tidak dapat mengambil kebijakan di luar koridor regulasi karena terdapat konsekuensi hukum apabila penetapan upah tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, pembahasan di Dewan Pengupahan diarahkan untuk mencari sektor-sektor yang dapat mendorong peningkatan pengupahan secara lebih signifikan.
Ia menegaskan, upah minimum pada dasarnya merupakan jaring pengaman bagi pekerja yang baru memasuki dunia kerja. Setelah bekerja lebih dari satu tahun, semestinya terdapat peningkatan penghasilan melalui struktur dan skala upah maupun sistem pengupahan di perusahaan.
Selain formula upah minimum, Setiawan menyoroti pentingnya implementasi sistem pengupahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019. Menurutnya, sistem pengupahan tersebut seharusnya dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki kondisi pengupahan di Bali.
Namun, implementasinya belum berjalan optimal karena bersamaan dengan pandemi Covid-19 dan perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui Omnibus Law.
Setiawan mengatakan kondisi tersebut membuat kesenjangan antara kebutuhan hidup layak dan upah minimum semakin terlihat. Dengan formula yang ada, menurutnya, diperlukan terobosan yang tetap berada dalam koridor hukum.
“Ini yang memang perlu bahasnya lompatan. Tapi lompatan ini jangan sampai nabrak aturan. Tadi Pak Ketua (Komisi IV DPRD Bali,red) saya sampaikan, celah di formula itu yang harusnya didorong untuk bisa mendekati,” katanya.
Untuk itu, Gubernur Bali telah menugaskan pihaknya bersama sejumlah pakar dan akademisi di Bali melakukan kajian. Pemerintah memilih melibatkan akademisi agar proses kajian dapat berlangsung secara objektif dan tidak semata-mata dipandang sebagai kepentingan pemerintah.
“Kalau pemerintah yang melakukan, kesan independennya nanti jadi pertanyaan. Walaupun keinginannya sama,” ujarnya.
Kajian tersebut kini tengah diproses dengan melibatkan sembilan kabupaten/kota. Setiawan menyebut Denpasar, Badung dan Gianyar menjadi wilayah yang memiliki dinamika ketenagakerjaan cukup kuat. Namun, daerah lainnya juga dinilai penting karena menjadi penyangga dan memiliki badan usaha, termasuk sektor hospitality dan pariwisata.
Menurutnya, perusahaan dengan klasifikasi usaha yang sama tidak selalu menggunakan basis pengupahan yang sama. Ada perusahaan di daerah yang masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara kondisi usaha dan kompetensinya relatif serupa dengan perusahaan di kawasan yang memiliki karakteristik berbeda.
Karena itu, kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan dasar yang lebih objektif untuk mendorong kebijakan pengupahan, terutama upah minimum sektoral.
Setiawan menegaskan proses pembahasan harus dipercepat karena secara regulasi penetapan kebijakan pengupahan untuk 2027 harus dilakukan pada akhir November.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan klarifikasi terkait posisi sejumlah perwakilan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Menurutnya, tidak benar jika para pekerja tersebut disebut “dipecat” dari Dewan Pengupahan.
Ia justru mendorong para pekerja yang memiliki pengalaman di Dewan Pengupahan untuk terlibat dalam LKS Tripartit karena lembaga tersebut memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan, saran teknis dan rekomendasi kepada kepala daerah.
“Tidak ada kata pecat itu, tapi bagaimana kita merangkul, tidak hanya di Dewan Pengupahan Provinsi, bahkan di Lembaga Kerja Sama. Namanya lembaga kerja sama,” tegasnya.
Setiawan mengatakan pemerintah mengakui proses pembentukan LKS Tripartit Bali memang mengalami keterlambatan. Pada akhirnya, diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 695/03/HK/2026 tentang LKS Tripartit dan sekretariatnya.
Ia menyebut salah satu kendala dalam proses tersebut adalah pengumpulan data ketenagakerjaan yang akurat.
Menurutnya, data yang transparan dan valid sangat diperlukan agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat, termasuk dalam melihat kondisi perusahaan dan kemampuan membayar pekerja.
“Kalau datanya tidak akurat, agak susah juga kita akan melakukan strategi yang tepat. Apalagi melapor ke Bapak Gubernur yang notabene kalkulusnya kuat. Pasti ditanya data,” katanya.
Setiawan mengajak pemerintah kabupaten/kota, khususnya dinas yang membidangi ketenagakerjaan, untuk membantu menyediakan data ketenagakerjaan yang faktual. Data tersebut nantinya menjadi salah satu referensi dalam menentukan arah kebijakan pengupahan Bali.
Ia menambahkan, pemerintah, legislatif, serikat pekerja dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi pengupahan yang tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Pemerintah sebagai fasilitator, sebagai mediator tentunya menginginkan yang terbaik supaya pembangunan berjalan, daya mampu juga terjadi, produktivitas juga terjaga, berarti kesejahteraan tenaga kerja juga terjamin,” ujarnya.
Setelah audiensi dengan serikat pekerja di DPRD Bali, pihaknya juga telah menyiapkan pembahasan lanjutan bersama pimpinan dan anggota DPRD Bali mengenai strategi pengupahan, termasuk menghadapi kebijakan pengupahan 2027.
Setiawan menekankan, Bali yang memiliki industri hospitality dengan standar internasional membutuhkan sistem pengupahan yang mampu memberikan imbalan sesuai kompetensi pekerja.
“Dengan hospitality yang standarnya internasional, tentunya take home pay-nya juga sesuai dengan kompetensinya. Sehingga tidak perlu lagi keluar,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










