
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek rumah di Jalan Kaswari, Denpasar Timur, Jumat (18/9). Di rumah tersebut polisi mengamankan penadah senjata api (senpi) diduga ilegal berinisial ARM dengan barang bukti satu pucuk senpi jenis Makarov Baikal silver beserta 5 butir peluru kaliber 32 ACP.
Hasil interogasi, ARM mengaku beli senpi tersebut dari oknum polisi tugas di Polres Gianyar, GWT (33).
Informasi diperoleh di lapangan, Sabtu (26/9), terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Tim Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Jumat (18/9) dilakukan penyergapan di tempat tinggal terduga pelaku, Jalan Kaswari Denpasar Timur.
“Selain menangkap terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov Baikal warna silver beserta 5 butir peluru kaliber 32 ACP,” kata sumber.
Selanjutnya ARM dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Hasil interogasi, ARM mengaku membeli senpi tersebut dari GWT yang tugas di Polres Gianyar seharga Rp30 juta.
Transaksi senpi tersebut berlangsung di rumah ARM pada akhir 2025. Selanjutnya GWT menyerahkan senpi lengkap dengan lima butir peluru kepada ARM.
Kompol Agus saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih lakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut. “Untuk oknum anggota (GWT) minggu depan jadwalnya (diperiksa). Kami sudah koordinasi dengan Polres Gianyar dan Polda Bali terkait hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial WD (42) di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, Minggu (20/9). Pasalnya WD diduga bawa senpi rakitan, termasuk tiga peluru. Polisi masih mendalami asal senpi rakitan tersebut. (Kerta Negara/balipost)










