
DENPASAR, BALIPOST.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali mendorong evaluasi dan revisi terhadap penerapan sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS). Dorongan tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kadin Bali yang juga digelar serentak di wilayah lainnya sebagai bagian dari persiapan menuju Rapimnas Kadin.
Ketua Umum Kadin Bali I Made Ariandi usai Rapimprov yang digelar di Sekretariat Kadin Bali, Kamis (24/9) mengatakan, Rapimprov menjadi forum untuk menghimpun masukan, inspirasi, dan strategi dari daerah yang selanjutnya akan dibawa dalam Rapimnas. Menurutnya, masukan dari daerah diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab persoalan yang dihadapi dunia usaha di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Kadin Bali adalah masuknya investasi asing, khususnya yang dinilai mulai menyentuh sektor-sektor yang selama ini digeluti pengusaha lokal dan UMKM.
Ariandi menegaskan, Kadin Bali tidak menolak investasi asing. Namun, investasi yang masuk harus berkualitas dan tidak mengambil ruang usaha yang semestinya dapat dikembangkan pengusaha nasional maupun daerah. “Kita tidak menutup investasi, tetapi membuka yang berkualitas,” ujar Ariandi.
Ia menyoroti ketentuan investasi asing dengan nilai sekitar Rp10 miliar yang menurutnya relatif kecil apabila dikaitkan dengan kondisi perekonomian saat ini. Dengan nilai investasi tersebut, menurut Ariandi, investor asing berpotensi masuk ke berbagai sektor usaha yang bersinggungan langsung dengan pelaku UMKM dan pengusaha lokal.
Ia mencontohkan, modal tersebut dapat digunakan untuk berbagai aktivitas usaha, termasuk penyewaan kendaraan, rumah, tanah, hingga pembangunan properti. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar investasi asing tidak bergeser menjadi aktivitas yang menjadi ranah pengusaha nasional dan daerah. “Kalau Rp10 miliar, kami para pengusaha yang ada di daerah, asal dibackup pendekatan modal dan perbankan, tidak ada masalah,” katanya.
Kadin Bali mendorong agar pemerintah memastikan kegiatan investasi tidak mengganggu lingkungan, pertanian, maupun budaya lokal yang telah berkembang selama bertahun-tahun. Menurutnya, Golden Visa dengan syarat investasi Rp10 miliar tersebut perlu dievaluasi karena kondisi perekonomian saat ini sudah berbeda dibandingkan masa pandemi Covid-19. Saat itu berbagai negara berlomba membuka diri untuk menarik investasi. “Dulu pada saat lockdown seluruh dunia. Terus akhirnya semua membuka diri. Inilah yang menarik ekonomi kita. Hari ini kan kita normal,” ujarnya.
Ia menilai nilai investasi tersebut kini relatif rendah dan perlu dibahas kembali dalam forum Rapimnas Kadin. Kadin Bali, kata Ariandi, akan membawa berbagai masukan tersebut dalam bentuk paper atau rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah dan kementerian terkait. Ia juga menyoroti praktik penggunaan mitra lokal dalam investasi asing. Ariandi meminta ketentuan mengenai kepemilikan saham dan kemitraan lokal tidak hanya dipenuhi secara formal, tetapi benar-benar melibatkan pengusaha lokal.
Menurutnya, jangan sampai keberadaan mitra lokal hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif, sementara kegiatan usaha dan penguasaan bisnis tetap berada di tangan pihak asing. “Jangan main akal-akalan seperti itu yang akan merugikan kita semua,” tegasnya.
Digitalisasi perizinan melalui OSS, kata dia, pada dasarnya merupakan langkah positif karena dapat menyederhanakan proses perizinan. Namun, sistem tersebut dinilai tetap membutuhkan mekanisme kurasi di tingkat daerah.
Pihaknya juga menyoroti potensi persoalan tata ruang yang dapat muncul seiring berkembangnya investasi dan transaksi properti. Ariandi menyebut perkembangan digitalisasi transaksi membuat aktivitas ekonomi dapat dilakukan lintas negara, sementara objek transaksi berada di Bali. Karena itu, menurut dia, pengawasan di tingkat daerah tetap diperlukan agar perubahan fungsi lahan tidak berjalan tanpa kendali. Ia menilai sistem digital tidak cukup hanya mengikat proses administrasi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, tetap perlu memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap dampak investasi terhadap lingkungan dan tata ruang. (Wdiastuti/balipost)










