
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial DMFA diduga menjadi pelaku pencurian aki truk lintas kabupaten di Bali. Remaja asal Pupuan, Tabanan tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Dawan setelah kepergok membawa enam aki truk pada dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DMFA mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan tambahan penghasilan sebagai tulang punggung keluarga. Uang hasil penjualan aki disebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membantu biaya pengobatan orang tuanya yang sakit.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan total 30 aki yang diduga hasil pencurian dari 16 lokasi di Klungkung, Gianyar dan Tabanan.
Wakapolres Klungkung, Kompol I Made Ariawan didampingi Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan kalau kasus ini terungkap bermula dari laporan Usman Jayadi, (46) yang kehilangan empat aki dari dua truk yang diparkir di pinggir Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Rabu (26/8) malam.
Keesokan harinya, korban mengecek kendaraan setelah mendapat informasi aki hilang. Empat aki yang terpasang pada dua truk tersebut sudah raib. Aki diduga dilepas dengan membuka baut pengikat.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Dawan dengan mengecek lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hampir sepekan kemudian, polisi menemukan titik terang. Pada Senin (31/8) sekitar pukul 02.30 WITA, petugas yang melaksanakan patroli kring reserse di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, melihat seorang laki-laki mencurigakan mengendarai motor hitam sambil membawa barang yang dibungkus kampil putih.
“Saat hendak didekati, laki-laki tersebut justru kabur ke arah barat. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan dan mengamankannya di wilayah Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar,” ungkap Wakapolres, Kompol Ariawan, Selasa (22/9).
Setelah diamankan, lelaki tersebut diketahui berinisial DMFA, (17). Polisi menemukan enam aki truk yang dibawanya.
Bahkan dari pemeriksaan dan pengembangan, polisi menyebut DMFA mengaku melakukan pencurian aki di 16 lokasi yang tersebar di tiga kabupaten.
Untuk di Klungkung, pencurian disebut terjadi di Jalan Kusanegara Dawan, Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra wilayah Tihingan Dawan, Kusamba Dawan dan wilayah Klotok Klungkung.
Di Gianyar, lokasi yang disebut menjadi sasaran yakni Lembeng, Ketewel, Pantai Purnama, wilayah Purnama, Desa Lebih, Desa Siut dan Desa Guwang. Sedangkan di Tabanan, pencurian disebut terjadi di Penyalin, Selemadeg, Belimbing, Sanda dan Batungsel.
Polisi kemudian menelusuri aki yang sebelumnya telah dicuri dan dijual. Sebanyak 24 aki berhasil diamankan dari tempat rongsokan. Ditambah enam aki yang ditemukan saat DMFA diamankan, total 30 aki truk kini menjadi barang bukti.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku tersebut menggunakan seperangkat kunci sok untuk membuka baut pengikat aki pada kendaraan truk. Dan membawanya menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DMFA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Namun demikian DMFA saat ini tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.
Sementara Kapolsek Dawan, AKP I Ketut Nariawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan personel sejak laporan diterima.
Karena DMFA masih berusia 17 tahun, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diungkap secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nariawan. (Sri Wiadnyana/denpost)










