
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 35 WNA India yang mengaku berasal dari daerah terpencil di India, Senin (21/9) kembali dihadirkan di PN Denpasar. Mereka sebelumnya dituntut bersalah dalam kasus judi online di Bali yang bermarkas di dua vila di Badung dan Tabanan. Dalam pledoinya, pada pokoknya mereka memohon keringanan hukuman. Ada beberapa alasan yang disampaikan terdakwa, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya Putu Kakoi Adi Surya, Mochammad Lukman Hakim, dkk.
Kuasa hukum terdakwa sepakat bahwa judol itu dilarang, termasuk di Indonesia. Tetapi para terdakwa mengaku tidak tahu bahwa judol dilarang di Indonesia. Namun para terdakwa mengaku “terjebak” oleh agen pekerja asing, bahkan saat menerima lowongan itu para terdakwa merogoh kocek sendiri untuk sampai di Bali.
Disebut bahwa para terdakwa yang datang untuk bekerja ke Bali direkrut lalu dihubungi secara pribadi dan terpisah melalui agen pekerjaan yang berbeda. Melalui agen pekerjaan, mereka dijelaskan bahwa pekerjaan yang akan dilakukan di Bali adalah pekerjaan legal, yakni sebagai petugas keamanan, operator perangkat komputer, dan sebagainya.
Mereka tidak pernah dijelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan adalah sebagai operator judi online. Para Terdakwa juga tidak pernah dijelaskan bahwa judi online merupakan perbuatan yang terlarang di Indonesia.
Para terdakwa menjalani pelatihan dari agen pekerjaan via panggilan video daring (zoom meeting), di mana agen pekerjaan yang memberikan pelatihan tersebut berlokasi di Dubai. Mereka harus membayar sejumlah uang yang diserahkan kepada agen pekerjaan untuk dipekerjakan secara legal di Bali, namun pekerjaan yang diberikan oleh agen merupakan pekerjaan ilegal. Atas kondisi itu, mereka memohon keringanan hukuman.
Sebelumnya, dari 35 orang terdakwa asal India, dua di antaranya yakni Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dalam kasus judol dituntut lebih tinggi, yakni lima tahun penjara. Sedangkan 33 sisanya dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun.
Para terdakwa yang didudukan di kursi pesakitan itu adalah Piyush Sharma, Abhishek Sharma, Govind Singh, Mahaveer Prasad Bhadu, Akash Singh, Ankit, Dharamveer Singh Tanwar, Mohamad Nadim Mohamad Aslam Shaikh, Bhawani Singh, Surendra Singh, Hardeep, Balveer Singh, Sagar Bhati, Yashwant Singh, Kishan Singh, Vinay, Yash Raj Singh Gaur, Yash Sony, Sunnil Kumar, Lalit Kuma Chobisa, Jatindra Kumar Upadhyay, Parag, Gourap, Amit Sony, Manis Kumar Sharma, Arman Sing Brar, Vikram Sing, Ajay Kumar Sharma, Manpreet Sing, Rihit Sharma, Pangkai Chand Romala, Sahil, Sahil Sing, Jatindra Gaur dan Angkit Varigai. (Miasa/balipost)










