Suasana kawasan kota Tabanan. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Kabupaten Tabanan masuk daftar 10 besar daerah dengan kualitas udara berpolusi di Indonesia. Indikator penilaian ini berdasarkan pemantauan platform IQAir (kualitas udara secara real time) per 17 September 2026. Indeks kualitas udara Tabanan tercatat di angka 130 dan masuk kategori waspada.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Made Surya Dharma saat dikonfirmasi, Kamis (17/9), mengatakan, data tersebut merupakan data dari LSM dengan indikator yang belum diketahui pihaknya. Di sisi lain, data pengukuran kualitas udara dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk 2026 sampai saat ini memang belum keluar. “Kemungkinan indikator yang digunakan berbeda dengan standar pengukuran Kementerian Lingkungan Hidup yang selama ini menjadi acuan Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Baca juga:  Dishub Badung Ujicoba Pengalihan Arus Lalin Jalan Nakula Legian

Menurutnya, data resmi yang saat ini selalu menjadi acuan Pemkab Tabanan adalah hasil pengukuran di tahun 2025. Berdasarkan data tersebut, kualitas udara Tabanan berada pada kategori sedang, dengan nilai sekitar 81.

Bahkan dalam pemeringkatan nasional berdasarkan indikator Kementerian Lingkungan Hidup, Tabanan berada di peringkat 270 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia dan menempati peringkat keempat di Provinsi Bali.

Mantan camat Kediri inipun menegaskan, perbedaan indikator pengukuran tentu dapat menghasilkan angka dan kesimpulan yang berbeda. “Jika indikator yang digunakan sebagai pengukuran berbeda tentu hasilnya tidak sama. Yang jelas kami menggunakan indikator dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Surya Dharma.

Ia menjelaskan, pengukuran kualitas udara merupakan bagian dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Untuk tahun 2026, pengukuran dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Mei dan September.

Baca juga:  DLH Tabanan Siapkan Aturan Baru, Sampah ke TPA Wajib Terpilah

Pengukuran kedua dijadwalkan pada 24 September 2026 mendatang, dengan mengambil sampel di empat kawasan, yakni kawasan perkantoran, industri, perkotaan, dan transportasi. Hasil keseluruhan pengukuran 2026 tersebut nantinya baru dapat diketahui setelah proses pengolahan data dan dirilis pada awal 2027.

Seperti diketahui, data yang dikeluarkan IQAir itu tentunya mendapat respons beragam dari warganet. Terkait tanggapan yang mengaitkan buruknya kualitas udara dengan aktivitas pembakaran sampah, DLH Tabanan meminta agar hal tersebut tidak disimpulkan tanpa dukungan data empiris.

“Kalau dikaitkan dengan membakar sampah, tidak bisa dikaitkan secara empiris. Harus dibuatkan data secara riil yang resmi. Tidak bisa langsung dianalogikan kualitas udara terpuruk hanya karena aktifitas bakar sampah,” jelasnya.

Baca juga:  OTT Bendesa Adat Berawa, AMDAL Diduga Dihambat Sebelum Investor Serahkan Rp10 M

Menurut Surya Dharma, pembakaran sampah memang berpotensi memberikan kontribusi terhadap kualitas udara. Namun tentunya diperlukan pengukuran untuk memastikan besarnya dampak tersebut. Meski demikian, DLH tetap mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah. Pemkab Tabanan telah menyediakan 26 titik dropping point yang tersebar di seluruh kecamatan.

Masyarakat diimbau membawa sampah anorganik dan residu ke titik-titik tersebut sehingga tidak perlu melakukan pembakaran sampah secara mandiri. “Fasilitas sudah disediakan. Kami harapkan masyarakat langsung membawa ke dropping point agar potensi pembakaran sampah tidak lagi dilakukan,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN