Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 mendapat perhatian serius DPRD Bali. Kalangan legislatif pada prinsipnya menyetujui adanya kenaikan upah, namun meminta besaran kenaikan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, daya beli masyarakat, hingga keberlangsungan lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, usai rapat koordinasi (Rakor) dan menyerap pandangan dunia usaha terkait rencana kebijakan UMP dan Upah Minimum Sektoral Pariwisata 2027, Selasa (15/9).

Rapat Komisi II tersebut digelar di Ruang Banmus Lantai III Gedung DPRD Bali. Sejumlah unsur yang diundang antara lain Bank Indonesia, BPS, APINDO, KADIN, HIPMI, PHRI, GIPI/Bali Tourism Board, ASITA, BVRMA dan PUTRI.

Ajus Linggih mengatakan, dalam pertemuan tersebut muncul kekhawatiran dari kalangan pengusaha mengenai posisi UMP Bali yang dinilai sudah relatif tinggi dibandingkan provinsi-provinsi di sekitar Bali. Apabila kenaikan dilakukan secara signifikan, dikhawatirkan dapat mendorong masuknya lebih banyak pencari kerja dari daerah lain.

“Memang ada beberapa concern dari para pengusaha. Isunya banyak dari BI yang mengangkat bahwa UMP Bali itu sudah lebih besar dibandingkan provinsi-provinsi sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan persaingan dalam mendapatkan lapangan pekerjaan. Di sisi lain, pengusaha juga menghadapi persoalan daya beli masyarakat yang belakangan dinilai menurun.

Karena itu, kenaikan UMP tidak serta-merta dapat dibebankan kepada pengusaha tanpa memperhitungkan kemampuan usaha untuk membayar upah tersebut.

“Secara menyeluruh, hadirin rapat hari ini menyetujui harus adanya kenaikan UMP. Namun kenaikan tersebut harus terukur,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, UMP pada dasarnya merupakan jaring pengaman (safety net), terutama bagi pekerja pemula atau fresh graduate yang masih berstatus lajang. Karena itu, pembahasan besaran UMP perlu melibatkan Dewan Pengupahan Bali.

Terkait kemungkinan UMP Bali mencapai Rp5 juta, Ajus Linggih mengatakan mekanisme penetapan upah memiliki formula yang ditentukan pemerintah pusat. Ruang kebijakan pemerintah provinsi, menurutnya, terutama berada pada penentuan koefisien atau alfa.

Baca juga:  Rakyat Bali Minta Gubernur Tak Keluarkan Rekomendasi Reklamasi Untuk TWBI

“Kalau ada rumus UMP, Provinsi Bali hanya bisa memainkan alfanya. Sekarang itu alfanya di 0,8, maksimalnya 0,9,” katanya.

Dalam rapat, lanjut Ajus Linggih, terdapat perbedaan usulan. Asosiasi buruh mengusulkan alfa 0,9, sedangkan asosiasi pengusaha mengusulkan 0,7. Sementara itu, posisi 0,8 disebut sebagai jalan tengah yang diambil Gubernur Bali dalam pembahasan tersebut.

Namun, Ajus Linggih menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan final. Pembahasan masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut antara DPRD, pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, Disnaker serta unsur pekerja dan pengusaha.

“Yang jelas yang paling memungkinkan adalah merubah alfanya. Karena maksimal itu 0,9. Belum fix yang disepakati 0,8, 0,7, 0,9. Itu kan harus rapat gabungan dulu sama Komisi IV, Disnaker, asosiasi buruh,” jelasnya.

Ajus Linggih mengingatkan, kenaikan UMP harus dilihat secara utuh. Menurutnya, UMP Bali pada 2026 telah meningkat lebih dari 7 persen, sementara rata-rata kenaikan dalam empat tahun terakhir berada di kisaran 6–7 persen. Di sisi lain, inflasi berada pada kisaran 2–3 persen.

Secara teori, kondisi tersebut semestinya membuat daya beli masyarakat meningkat karena kenaikan upah lebih tinggi daripada inflasi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan daya beli justru masih menjadi persoalan.

“Kalau UMP naik lebih tinggi daripada inflasi, yang seharusnya daya beli meningkat tapi ternyata turun, berarti ada faktor-faktor lain di luar yang masuk rumus ini yang menyebabkan hal itu,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan risiko apabila kenaikan upah ditetapkan terlalu tinggi tanpa memperhitungkan kemampuan perusahaan. Salah satu konsekuensinya adalah pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau misalnya UMP naik Rp5,2 juta, kemampuan pengusaha untuk membiayai itu tidak mampu, terjadi PHK,” katanya.

Baca juga:  Pangdam Ingatkan Prajuritnya Hindari Narkoba hingga Judi Online

Selain itu, kenaikan biaya tenaga kerja juga dapat mendorong pengusaha menaikkan harga produk maupun jasa. Pada akhirnya, kenaikan upah berpotensi kembali diikuti kenaikan harga barang dan jasa sehingga manfaat kenaikan pendapatan pekerja tidak sepenuhnya dirasakan.

Karena itu, Ajus Linggih meminta pembahasan UMP tidak berhenti pada persoalan menaikkan angka upah.

“Yang saya concern itu adalah bagaimana menekan biayanya ketika UMP-nya naik. Biar teman-teman bisa belanja lebih banyak,” katanya.

Menurut Ajus Linggih, pemerintah daerah juga harus mencari kebijakan yang dapat menekan biaya hidup masyarakat. Salah satu yang ia soroti adalah persoalan tempat tinggal dan biaya transportasi pekerja.

Ia mencontohkan pekerja yang tinggal jauh dari lokasi kerja akan mengeluarkan biaya lebih besar untuk transportasi maupun tempat tinggal. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat menggerus kenaikan pendapatan pekerja.

Karena itu, ia kembali mendorong adanya pengaturan zonasi bagi masyarakat lokal di kawasan tertentu sehingga pekerja tidak harus tinggal terlalu jauh dari tempat kerjanya.

“Kalau tempat tinggalnya jauh dari tempat kerja, otomatis bensinnya naik. Makanya saya minta ada zonasi penduduk lokal di daerah-daerah tertentu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung tingginya biaya kos di kawasan Denpasar dan Badung yang membuat sebagian pekerja memilih tinggal di daerah yang lebih jauh, seperti Tabanan atau Gianyar, meskipun tempat kerjanya berada di Denpasar maupun Badung.

Dengan tersedianya kawasan tempat tinggal yang lebih terjangkau dan dekat dengan pusat pekerjaan, menurutnya, biaya transportasi dan kebutuhan hidup pekerja dapat ditekan.

Ajus Linggih juga mengungkapkan gagasan penerapan upah minimum sektoral pariwisata di Bali. Ia menyebut saat ini upah sektoral baru diterapkan di Kabupaten Badung.

“Bali belum ada upah sektoral. Baru ada di Badung. Nah, ini nanti akan saya bahas bagaimana caranya biar di Bali itu juga diperlakukan upah sektoral,” katanya.

Baca juga:  Singgung Pantai Bali Kotor, Presiden: Apa Turis Mau Datang Lihat Sampah?

Ajus Linggih juga menyampaikan usulan agar terdapat pembedaan perlakuan upah berdasarkan karakter investasi, khususnya antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Ia beralasan, investasi asing seharusnya dapat mengisi sektor yang belum mampu diisi pengusaha lokal, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja.

“Bisa nggak UMP PMA itu dibedakan dengan UMP PMDN. Karena investasi di Bali ini 70 persen PMA, asing. Tapi kan kita nggak tampak sejahtera,” ujarnya.

Usulan tersebut, dikatakan, masih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait dan Dewan Pengupahan Bali.

Ajus Linggih juga mengingatkan dampak lain yang perlu diantisipasi apabila kenaikan UMP terlalu tinggi, yakni bergesernya pekerja dari sektor formal ke sektor informal.

Ia menyebut komposisi pekerja saat ini sekitar 52 persen berada di sektor formal dan 48 persen di sektor informal. Pemerintah seharusnya mendorong semakin banyak pekerja masuk sektor formal, bukan sebaliknya.

“Yang ditakutkan adalah malah nantinya sektor formalnya bergeser ke sektor informal. Kita pengen mendorong yang informal menjadi formal, bukan yang formal menjadi informal,” katanya.

Untuk itu, ia menilai diperlukan pembahasan lintas komisi, khususnya dengan Komisi IV dan Dinas Ketenagakerjaan. Komisi II sendiri, jelasnya, memiliki ruang lingkup utama pada bidang ekonomi dan keuangan.

“Ke depannya pasti kita akan ada rapat gabungan,” ujarnya.

Ajus Linggih menegaskan dirinya maupun kalangan pengusaha tidak menolak kenaikan UMP. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan kenaikan tersebut tidak berhenti menjadi keuntungan nominal, tetapi benar-benar meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menimbulkan efek samping berupa PHK, kenaikan harga, atau menyusutnya lapangan kerja formal.

“Pengusaha termasuk saya menyetujui peningkatan UMP. Dari awal juga saya ngomong begitu. Concern saya adalah bagaimana menekan biaya ketika UMP-nya naik,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN