
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar memperkuat integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah. Penguatan tersebut dilakukan dengan memastikan setiap tahapan pengadaan mengikuti indikator yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP).
Hal tersebut tersirat pada pertemuan yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma (GSD), Selasa (15/9). Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, penguatan PBJ menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mempertahankan capaian Denpasar dalam penilaian pencegahan korupsi. Hal tersebut menjadi atensi Wali Kota Denpasar setelah sebelumnya Denpasar meraih peringkat pertama MCP di tingkat nasional.
“Ini hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pak Wali pada minggu lalu. Denpasar mencapai peringkat terbaik pertama untuk MCP di seluruh Indonesia pada tahun lalu,” ujarnya.
Tahun ini kata Arya Wibawa, Wali Kota mengarahkan agar capaian tersebut dapat dipertahankan dalam penilaian MCSP (pembaharuan dari MCP). Terlebih, indikator MCSP saat ini mengalami perubahan dan mencakup tujuh area yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Dikatakan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah proses perencanaan. Perencanaan pengadaan harus dilakukan sesuai dengan arahan dan indikator yang telah ditetapkan dalam MCSP. Dengan demikian, pemenuhan dokumen maupun tahapan pengadaan dapat dilakukan secara tertib sejak awal. “Dari perencanaan sudah harus benar-benar sesuai dengan arahan yang tertuang dalam MCSP itu,” katanya.
Agus Arya Wibawa menegaskan, seluruh perangkat daerah (OPD) diminta memahami dan mengikuti ketentuan dalam tujuh area MCSP tersebut. Menurutnya, indikator yang ditetapkan KPK telah memberikan gambaran mengenai hal-hal yang harus dilakukan, hal-hal yang harus dihindari, serta dokumen yang perlu dilengkapi.
“Di tujuh area yang sudah ditetapkan oleh KPK yang menjadi indikator area dari MCSP itu, sangat gamblang sekali hal-hal mana yang harus kita lakukan, hal-hal mana yang harus kita hindari, dokumen apa yang harus kita lengkapi,” jelasnya.
Ia berharap kepatuhan terhadap seluruh indikator tersebut dapat memperkuat tata kelola PBJ di lingkungan Pemkot Denpasar. Selain mendukung capaian MCSP, pelaksanaan sesuai ketentuan juga diharapkan dapat menghindarkan perangkat daerah dari persoalan hukum di kemudian hari. (Widiastuti/balipost)










