Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.co. – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/9), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Walaupun demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait peran petinggi Summarecon dalam OTT tersebut.

Baca juga:  Seminggu Lebih Buron, Tahanan Asal Peru Ditangkap di Riau

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Baca juga:  10 April, PSBB Mulai Diberlakukan di Jakarta

Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (kmb/balipost)

Baca juga:  Poltraking Indonesia : Lima Nama Ini Miliki Elektabilitas Tinggi Jadi Cawapres
BAGIKAN